1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan evaluasi.
7.Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang selanjutnya disingkat KONI adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia di Tingkat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
8.Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia yang selanjutnya disingkat KORMI adalah himpunan induk organisasi masyarakat yang mengembangkan Olahraga tradisional, Olahraga kesehatan dan Olahraga khusus.
9.Komite Paralimpik Nasional Kabupaten adalah induk organisasi Olahraga bagi penyandang difabel di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
10.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek Keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
11.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sitematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
12.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilaksanakan secara sitematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
13.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina Olahraga dan tenaga Keolahragaan.
14.Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
15.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
16.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
17.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
18.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan kesehatan dan kebugaran jasmani.
19.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
20.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
21.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
22.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
23.Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
24.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
25.Prasarana Olahraga yang selanjutnya disebut Prasarana adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
26.Sarana Olahraga yang selanjutnya disebut Sarana adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
27.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti Doping.
28.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Induk Organisasi Cabang Olahraga Kabupaten adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga Internasional yang berada pada tingkat Kabupaten.
30.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga (single event).
31.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/perlombaan Olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang Olahraga (multi event).
32.Festival Olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan Olahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan.
33.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
34.Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
35.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar daerah Keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan.
36.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional Keolahragaan.
37.Alih Status Olahragawan adalah perpindahan status Olahragawan amatir ke Olahragawan profesional atau sebaliknya.
38.Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan yang selanjutnya disingkat pengembangan Iptek Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, dan manfaat bagi kegiatan Keolahragaan.
39.Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
40.Klub, Perkumpulan, Sasana dan/atau Sanggar Olahraga adalah wadah pembinaan dan pengembangan Olahraga.