DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021

Nomor
7
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum diubah sebagai berikut: Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan/atau tempat umum lainnya; menambahkan ketentuan tentang larangan bagi orang atau badan terkait minuman beralkohol; dan mengubah terkait larangan menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin; serta menambah ketentuan tentang Setiap penyelenggara tempat usaha hiburan melarang, mengawasi, dan menghimbau kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata api dan/atau senjata tajam, minuman keras, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek asusila dan tindak pidana lainnya.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…