Setiap penyelenggara tempat usaha hiburan melarang, mengawasi, dan menghimbau kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata api dan/atau senjata tajam, minuman keras, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek asusila dan tindak pidana lainnya. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ditetapkan di Kandangan pada tanggal 30 Juni 2021 BUPATI HULU SUNGAI SELATAN, ttd. ACHMAD FIKRY Diundangkan di Kandangan pada tanggal 30 Juni 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, ttd. MUHAMMAD NOOR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (7-67/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM I. UMUM Dalam hubungan sosial selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing- masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma-norma yang ada di masyarakat. Ketertiban dan kedisiplinan adalah landasan kemajuan. Tertib dan disiplin adalah sebuah kunci untuk menentukan keberhasilan sebuah proses pencapaian tujuan. Dengan ketertiban, seseorang berusaha mengetahui dan mencermati aturan agar perjalanan menjadi lebih lancar. Disiplin adalah sikap yang diperlukan untuk menjalani proses tersebut Bahwa untuk memaksimalkan penyelenggaraan ketertiban umum sebagai urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah perlu dilakukan beberapa penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I