Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ditetapkan di Kandangan pada tanggal 29 November 2024 Pj. BUPATI HULU SUNGAI SELATAN, ttd. ENDRI Diundangkan di Kandangan pada tanggal 29 November 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, ttd. MUHAMMAD NOOR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 834 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (7-107/2024). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH TIRTA AMANDIT I. UMUM Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT. Tirta Amandit (Perseroda), guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam upaya menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal kepada PT. Tirta Amandit (Perseroda). Maka berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan penyertaan modal kepada PT. Tirta Amandit (Perseroda) sebesar Rp8.852.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah). Pemenuhan kebutuhan air minum rumah tangga masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terus semakin meningkat seiring dengan pertambahan populasi penduduk, dilakukan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM). Kewajiban untuk pengembangan SPAM tersebut pada dasarnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan dan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 mengenai pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Periode perencanaan pada RISPAM selama masa 20 tahun, atau sampai dengan 2041 yang dibagi dalam 4 tahapan, tahap lima tahun I (2022-2026), tahap lima tahun II (2027-2031), tahap lima tahun III (2031- 2036) dan tahap lima tahun empat (2037-2041). Wilayah perencanaan pada RISPAM Kabupaten Hulu Sungai Selatan dibagi dalam daerah pelayanan jaringan perpipaan SPAM di Zona yang meliputi Kecamatan Kandangan, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Simpur, Kecamatan Kalumpang. Daerah pelayanan jaringan perpipaan SPAM di Zona 2 yang meliputi Kecamatan Angkinang, Kecamatan Padang Batung, dan Kecamatan Telaga Langsat. Daerah pelayanan jaringan perpipaan SPAM di Zona 3 meliputi Kecamatan Daha Utara, Kecamatan Daha Selatan dan Kecamatan Daha Barat. Untuk keperluan Rencana Induk Pengembangan SPAM diharapkan dapat penambahan pendanaan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp8.852.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah). II. PASAL DEMI PASAL