1.Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
6.Sistem Pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan dan/atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.
7.Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah Pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
8.Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
9.Penjaminan Mutu dan Keamanan PSAT adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan dan pengawasan PSAT.
10.Keterangan Asal Usul Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Keterangan Asal Usul PSAT adalah keterangan yang menjelaskan nama pelaku usaha/pengepul, alamat pelaku usaha/pengepul, lokasi produksi/ pengumpulan, jenis komuditas dan volume PSAT yang diedarkan.
11.Sertifikat Mutu adalah jaminan tertulis yang diberikan lembaga sertifikasi/ laboratorium yang terakreditasi/terverifikasi yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
12.Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat OKKPD adalah institusi atau unit kerja di lingkup Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian dan telah lulus verifikasi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat.
13.Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil yang selanjutnya disingkat PSAT PD-UK adalah PSAT yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Republik Indonesia baik yang berasal dari bahan baku produk dalam negeri maupun luar negeri.
14.Persyaratan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Persyaratan Keamanan PSAT adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah PSAT dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
15.Sanitasi Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Sanitasi PSAT adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi PSAT yang sehat dan higienis serta yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lainnya.
16.Kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Kemasan PSAT adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus PSAT, baik yang bersentuhan langsung dengan PSAT ataupun tidak.
17.Label Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Label PSAT adalah setiap keterangan mengenai PSAT yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada PSAT, dimasukkan ke dalam, ditempelkan, atau merupakan bagian kemasan PSAT.
18.Sarana/Tempat Usaha adalah ruang atau tempat yang diperdagangkan sebagai tempat usaha perdagangan komoditas PSAT.
19.Penyimpanan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mempertahankan kualitas PSAT selama disimpan dengan upaya memperpanjang daya tahan, kesegaran, pengendalian laju transpirasi, respirasi, infeksi jamur dan sebagainya.
20.Pengangkutan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pengangkutan PSAT adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan PSAT dari suatu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan PSAT.
21.Pengujian Mutu dimaksud adalah uji laboratorium yang dilakukan terhadap PSAT menggunakan metode tertentu di laboratorium uji mutu.
22.Sistem Informasi adalah sistem informasi yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyebarluasan informasi yang mencakup aspek jenis, volume, mutu, harga dan aspek lain mengenai komoditas PSAT yang masuk, beredar dan keluar dari Daerah.
23.Peredaran Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Peredaran PSAT adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran PSAT kepada masyarakat, baik diperdagangkan ataupun tidak.
24.Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Mutu PSAT adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan PSAT dan kriteria Sertifikasi prima maupun registrasi Produk Dalam Negeri.
25.Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha PSAT yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis PSAT baik sebagai penyedia, masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang termasuk di dalamnya adalah ritel, restoran, rumah sakit, hotel, penginapan dan lembaga permasyarakatan.
26.Pemasaran Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemasaran PSAT adalah aktivitas dan proses menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan, dan mempertukarkan tawaran produk yang diproduksi dari Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) baik melalui pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, maupun pencelupan (blanching) yang bernilai bagi pelanggan, klien, mitra, dan masyaakat umum.