menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indoenesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3.Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2). SALINAN Dengan Persetujuan… jdih.humbanghasundutankab.go.id Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN dan BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Pasal I Ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2014 Nomor 2) dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Ditetapkan di Doloksanggul pada tanggal 31 Januari 2019 BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN, DOSMAR BANJARNAHOR Diundangkan di Doloksanggul pada tanggal 1 Pebruari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, TONNY SIHOMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2019 NOMOR 1. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (1/17/2019). ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SUHUT SILABAN, S.H. NIP. 19620624 198602 1 001 jdih.humbanghasundutankab.go.id