DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2019

Nomor
2
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Tarif Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…