Tarif Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Ditetapkan di Doloksanggul pada tanggal 31 Januari 2019 BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN, DOSMAR BANJARNAHOR Diundangkan di Doloksanggul pada tanggal 1 Pebruari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, TONNY SIHOMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTANTAHUN 2019 NOMOR 2. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (2/18/2019). ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SUHUT SILABAN, S.H. NIP. 19620624 198602 1 001 jdih.humbanghasundutankab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN I. UMUM Bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah sebagai sumber pendanaan yang sangat penting bagi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melaksanakan sepenuhnya ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, guna penyesuaian. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diharapkan dapat memenuhi asas-asas keadilan, kepastian hukum, legalitas dan sistem administrasi perpajakan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Contoh penarikan pajak sebesar 5 % (lima persen) adalah sebagai berikut:
1.BPHTB jual beli : Si A membeli sebidang tanah dan bangunan dari si B dengan sertifikat Nomor xxxxx dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah), maka besar pajak yang harus disetorkan si A adalah : NPOP = 150.000.000 NPOPTUP = 60.000.000 BPHTB = Tarif x NPOP – NPOPTKP = 5 %x 150.000.000 – 60.000.000 5 % x 90.000.000 Rp. 4.500.000,- Maka BPHTB yang harus disetor sebesar Rp.4.500.000.-(Empat juta lima ratus ribu rupiah). jdih.humbanghasundutankab.go.id
2.BPHTB hibah/waris : Si C mendapat sebidang tanah dan bangunan warisan dari si D dengan nilai sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) maka besar pajak yang harus disetorkan si C adalah : NPOP = 400.000.000 NPOPTUP = 300.000.000 BPHTB = Tarif x NPOP – NPOPTKP = 5 % x 400.000.000 – 300.000.000 5 % x 100.000.000 Rp. 5.000.000,- Maka BPHTB yang harus disetor sebesar Rp.5.000.000.-(Lima juta rupiah). Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2019 NOMOR 1. jdih.humbanghasundutankab.go.id