1.Daerah adalah Kabupaten Humbang Hasundutan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Humbang Hasundutan.
4.Masyarakat Hukum Adat selanjutnya disingkat MHA adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
5.Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta adalah kelompok orang yang berdomisili di Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta dari keturunan marga Lumban Batu, Lumban Gaol, Nainggolan, Pandiangan, Sinambela, Sihite, Manullang, Munthe, dan Situmorang.
6.Pengakuan adalah penetapan secara deklaratif mengenai keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang menegaskan kedudukannya sebagai subjek hukum.
7.Perlindungan adalah bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak mereka, agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
8.Wilayah Adat adalah satu kesatuan geografis dan sosial yang berupa tanah, air, dan/ atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas- batas tertentu yang secara turun temurun dan berkelanjutan dikuasai, dihuni, dikelola dan/ atau dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai penyangga sumber-sumber penghidupan yang diwarisi dari leluhurnya.
9.Hak ulayat atau hak bersama adalah kewenangan Masyarakat Hukum Adat sebagai kelompok untuk mengatur penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya, bagi kelangsungan hidup dan kehidupan, yang timbul dari hubungan secaralahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara Masyarakat Hukum Adatdengan Wilayah Adatnya.
10.Hak perorangan (pangumpolan) adalah hak atas tanah dan sumber daya alam lainnya yang pengaturannya didasarkan pada hukum adat Masyarakat Hukum Adat.
11.Tombak… jdih.humbanghasundutankab.go.id
11.Tombak Haminjon adalah bagian dari wilayah adat Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta tempat tumbuhnya tanaman endemik haminjon (Styrax benzoin) dan tanaman-tanaman pelindung.
12.Hukum adat adalah seperangkat norma yang tidak tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama Masyarakat Hukum Adat.
13.Dalihan natolu adalah filosofi adat yang berlaku umum dalam masyarakat Batak Toba yang bermakna manat mardongan tubu, elek marboru, dan somba marhula-hula.
14.Raja Bius adalah golongan marga pemangku adat yang dihormati dan diakui dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
15.Boru Bius adalah golongan marga boru dari golongan marga Raja Bius.
16.Raja Paradatan adalah golongan marga yang berada dalam satu wilayah adat yang bersepakat melaksanakan tatacara adat, dengan tetap harus berpedoman pada aturan adat yang telah disepakati oleh Masyarakat Hukum Adat.
17.Boru Paradatan adalah golongan marga boru dari golongan marga Raja Paradatan.
18.Tua-tua Adat adalah golongan orang yang memiliki pengetahuan adat sebagai utusan marga-marga yang terdapat dalam satu desa.
19.Sengketa adat adalah perkara yang timbul akibat pelanggaran hukum adat dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
20.Persetujuan dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan yang selanjutnya disebut Padiatapa adalah pengumpulan data dan informasi dari MHA atas sumber daya alam dan hak- hak lain bidang sosial dan budaya.