1.Daerah adalah Kabupaten Humbang Hasundutan.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Humbang Hasundutan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
6.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Humbang Hasundutan.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
8.Badan… jdih.humbanghasundutankab.go.id
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Retribusi Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
11.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa uasaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
15.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oelh Kapala Daerah.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
20.Kendaraan… jdih.humbanghasundutankab.go.id
20.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
21.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
22.Mobil bus adalah kendaraan bermotor lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
23.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
24.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang–barang khusus.
25.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan pungutan biaya.
26.Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
27.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
28.Becak bermotor adalah kendaraan umum roda tiga.
29.Roda pada suatu sumbu adalah roda tunggal atau ganda atau beberapa roda yang dipasang simetris atau pada dasarnya simetris terhadap bidang membujur tengah kendaraan, walaupun roda–roda tersebut tidak dipasang pada sumbu yang sama.
30.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian–bagian setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus, becak bermotor dan kendaraan umum dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
31.Pengujian berkala yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dioperasikan dijalan yang meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik dan pengesahan hasil uji.
32.Buku Uji berkala tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi pengujian setiap kendaraan wajib uji.
33.Tanda Uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah lulus uji dengan hasil baik berupa lempengan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan.
34.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperaskan di jalan.
35.Uji Ulang… jdih.humbanghasundutankab.go.id
35.Uji Ulang adalah pengujian berkala terhadap kendaraan yang melakukan suatu pelanggaran, dilaksanakan berdasarkan surat perintah penguji.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :