1.Daerah adalah Kabupaten Humbang Hasundutan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
3.Bupati adalah Bupati Humbang Hasundutan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis. jdih.humbanghasundutankab.go.id 3
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Perangkat Desa adalah warga Desa yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Kepala Desa.
13.Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut dengan Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
14.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah Pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan khusus melalui musyawarah Desa dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang disingkat dengan PPKD adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan tahapan Pemilihan Kepala Desa.
16.Panitia Fasilitasi Pemilihan Tingkat Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk Camat pada tingkat kecamatan dalam mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Desa.
17.Panitia Pengawas Pemilihan Tingkat Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk Camat pada tingkat kecamatan dalam memfasilitasi pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa adalah bakal calon yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
20.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
21.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
22.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih.
23.Berdomisili adalah bertempat tinggal resmi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.
24.Daftar Pemilih Sementara yang disingkat dengan DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali berdasarkan hasil pendataan pemilih atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
25.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara.
26.Daftar Pemilih Tetap yang disingkat dengan DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh PPKD sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam Pilkades.
27.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. jdih.humbanghasundutankab.go.id 4
28.Tempat Pemungutan Suara yang disingkat dengan TPS dalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
29.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, Lembaga-lembaga Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
30.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan BPD.
31.Saksi adalah seseorang pemilih yang diberikan kewenangan oleh Calon atau Panitia Pemilihan untuk menyaksikan jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta menandatangani berita acara pemilihan.