Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a.Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, penerangan dan pertamanan;
d.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
e.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan urusan kebakaran;
f.Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g.Dinas Ketenagakerjaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
h.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan dan penyuluhan;
i.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, bidang kebersihan dan persampahan;
j.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; jdih.humbanghasundutankab.go.id 5
k.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
n.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian;
o.Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, bidang perdagangan dan perindustrian dan pasar;
p.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
q.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
r.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
s.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, tanaman pangan, hortikultura dan bidang perkebunan;
t.Dinas Peternakan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan bidang peternakan, bidang kelautan dan perikanan, dan kesehatan hewan;
u.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan kebudayaan.
5.Badan Daerah Kabupaten, terdiri dari :
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
b.Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah;
c.Badan Kepegawaian Daerah Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pengembangan sumber daya manusia;
d.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang kesatuan bangsa dan politik;
e.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang penanggulangan bencana. jdih.humbanghasundutankab.go.id 6
6.Kecamatan, terdiri dari:
a.Kecamatan Doloksanggul Tipe B;
b.Kecamatan Pollung Tipe B;
c.Kecamatan Baktiraja Tipe B;
d.Kecamatan Lintongnihuta Tipe B;
e.Kecamatan Paranginan Tipe B;
f.Kecamatan Onanganjang Tipe B;
g.Kecamatan Sijamapolang Tipe B;
h.Kecamatan Pakkat Tipe B;
i.Kecamatan Parlilitan Tipe B;
j.Kecamatan Tarabintang Tipe B.