DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2014

Nomor
6
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
45

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil dan penataan fungsi pulau biawak, gosong dan pulau candikian dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan pengelolaan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, prinsip konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, batas kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan ruang dan pola pemanfaatan kawasan konservasi pesisir dan pulau pulau kecil, pemanfaatan sumberdaya hayati, pemanfaatan sumberdaya non-hayati, pengelola, wewenang dan tanggung jawab, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, penegakan dan penaatan hukum, ketentuan sanksi, pembiayaan.

Isi peraturan

Teks45PDFHirarki

Memuat teks peraturan…