1.Daerah adalah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Indramayu
5.Dinas adalah instansi yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan.
6.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
7.Peternak adalah orang dan atau sekelompok orang yang mengusahakan peternakan.
8.Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan.
9.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun dihabitatnya.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Ternak besar adalah sapi, kerbau dan kuda
12.Ternak Kecil adalah kambing dan domba
13.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, kalkun, angsa, entog, burung dara, kalkun dan burung puyuh.
14.Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ovum, telur bertunas dan embrio.
15.Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
16.Bakalan ternak yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipeliharan guna tujuan produksi
17.Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah teradaptasi pada lingkungan dan atau manajemen setempat.
18.Spesies adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat genetik sama dalam kondisi alami dapat melakukan perkawinan dan menghasilkan keturunan yang subur.
19.Rumpun adalah sekelompok ternak yang mempunyai ciri-ciri dan karakteristik luar serta sifat keturunan yang sama dari satu spesies.
20.Inseminator adalah petugas yang telah dididik dan lulus latihan khusus untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan (IB) dan telah memiliki Surat Izin.
21.Pemeriksa kebuntingan selanjutnya disebut PKB adalah petugas yang telah dididik dan lulus dalam latihan khusus untuk melaksanakan pemeriksaan kebuntingan dan telah memiliki Surat Izin.
22.Asisten Teknis Reproduksi yang selanjutnya disingkat ATR adalah petugas yang telah dididik dan lulus dalam keterampilan dasar managemen reproduksi untuk melaksanakan pengelolaan reproduksi dan pemeriksaan gangguan reproduksi dan telah memiliki Surat Izin.
23.Pakan adalah bahan makanan baik tunggal maupun campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, bereproduksi dan berkembang biak.
24.Bahan pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
25.Laboratorium Pengujian Mutu Pakan adalah laboratorium yang telah diakreditasi untuk dapat melakukan pengujian sampel pakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
26.Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakosetika, pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
27.Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Indramayu yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
28.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
29.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
30.Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesional dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai mengidentifikasi masalah, menetukan kebijakan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan sampai mengendalikan teknis operasional dilapangan.
31.Otoritas veteriner dimaksud untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan/atau kesejahteraan hewan serta melakukan pelayanan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanaan medik reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner dan pengembangan kedokteran hewan perbandingan.
32.Medik reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan.
33.Sistem kesehatan hewan nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.
34.Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan hewan pada hewan yang antara lain disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infeksi parasit dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendaawan dan ricketsia.
35.Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia serta hewan dan media perantara lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan dan manusia atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba atau jamur.
36.Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
37.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
38.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
39.Penyakit Eksotik adalah penyakit yang belum ada di wilayah Indramayu.
40.Status Konservasi Hewan adalah kondisi populasi jenis hewan tertentu yang terancam punah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang konservasi sumber daya alam hayati.
41.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
42.Usaha pemotongan hewan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang melaksanakan pemotongan hewan dirumah pemotongan milik pemerintah, sendiri atau pihak lain.
43.Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor motor penggerak.
44.Kawasan adalah wilayah yang memiliki kondisi dan tujuan tertentu sesuai dengan alokasi tata ruang wilayah.