1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu.
6.Modal Daerah adalah kekayaan daerah dalam bentuk uang dan/atau aset daerah baik yang dikelola sendiri maupun yang statusnya dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang tercantum dalam Daftar Kekayaan atau Neraca Daerah.
7.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada Badan 9 Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada suatu usaha bersama antar daerah, dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
8.Kekayaan Daerah adalah kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada BUMD atau Yayasan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
9.Aset Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10.Saham Daerah adalah Penyertaan Modal atau Pembelian Saham Badan Hukum Perusahaan yang nilainya kurang dari 50 % terhadap Total Saham atau Modal Dasarnya.
11.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
12.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan barang milik daerah.
13.Pihak Ketiga adalah perorangan, Instansi/lembaga, Badan Usaha yang berbadan hukum yang dapat melakukan kerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah, yaitu BUMN, BUMD dan Badan Usaha lainnya yang tunduk pada hukum Indonesia. 10
14.Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha yang pendiriannya diprakarsai Pemerintah Daerah dan/atau sahamnya sekurang-kurangnya 51 % dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Terbatas Daerah.
15.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah Badan Usaha yang pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang sebagian besar atau seluruh modalnya berasal dari aset daerah, yang kemudian statusnya ditetapkan sebagai aset daerah yang dipisahkan.
16.Perseroan Terbatas Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati Indramayu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Indramayu. 11
18.Saham Portepel adalah saham yang merupakan selisih antara modal dasar dengan modal yang ditempatkan.
19.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.