Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu. Ditetapkan di Indramayu pada tanggal 23 Desember 2019 Plt. BUPATI INDRAMAYU, Cap/ttd TAUFIK HIDAYAT 16 Diundangkan di Indramayu pada tanggal 23 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU, Cap/ttd RINTO WALUYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN : 2019 NOMOR : 11 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN INDRAMAYU ALI FIKRI, SH., MH Pembina Tk. I NIP. 19670224 199003 1 004 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 11/319/2019 17 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR : 11 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU I. UMUM Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu selanjutnya disingkat Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Pemerintah Daerah Indramayu. Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu memberikan pelayanan air minum dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah. 18 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat berupa uang dan/atau barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan. II. PASAL DEMI PASAL