1.Daerah adalah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
5.Dinas adalah Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPTD Pemadam Kebakaran dilingkungan Dinas.
8.Kepala UPTD adalah kepala UPTD Pemadam Kebakaran.
9.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
10.Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.
11.Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
12.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
13.Bahaya Kebakaran Sedang adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran.
14.Bahaya Kebakaran Berat adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran.
15.Akses Pemadam Kebakaran adalah akses/jalan atau sarana lain yang terdapat pada bangunan gedung yang khusus disediakan untuk masuk petugas dan unit pemadam ke dalam bangunan gedung.
16.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang di pasang pada bangunan gedung.
17.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
18.Sistem Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
19.Alat Pemadam Kebakaran adalah setiap sarana dalam bentuk Tabung dan/atau Hidran yang digunakan untuk memadamkan kebakaran mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda.
20.Alat Perlengkapan Pemadam Kebakaran adalah alat yang digunakan untuk melengkapi alat pemadam kebakaran seperti ember, karung, karung goni, tangga, drum, atau kaleng yang dapat digunakan memadamkan kebakaran.
21.Hidran halaman adalah hidran kebakaran yang berada di luar bangunan gedung, dengan kopling pengeluaran ukuran 2,5 (dua setengah) inci.
22.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
23.Kendaraan Bermotor Umum adalah moda angkutan penumpang yang diperuntukan untuk melayani masyarakat umum.
24.Kendaraan Bermotor Khusus adalah moda angkutan yang khusus diperuntukkan untuk mengangkut Bahan Berbahaya.