1.Daerah adalah Kabupaten Indramayu. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
5.Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah di Kabupaten Indramayu.
7.Dinas adalah adalah dinas teknis yang berwenang dibidang penanganan Prasarana, Sarana dan Utilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
8.Kepala Dinas adalah kepala dinas teknis yang berwenang dibidang penanganan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
9.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
11.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
12.Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
13.Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
14.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
15.Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
16.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
17.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan 5 penghidupan.
18.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
19.Kawasan perumahan adalah kawasan yang pemanfaatannya untuk perumahan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
20.Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
21.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
22.Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan.
23.Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian prasarana, sarana dan utilitas berupa tanah dan/atau bangunan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
24.Tempat Pemakaman Umum, yang selanjutnya disebut TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk menguburkan jenazah.
25.Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan.
26.Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disebut RTRW adalah Rencana Struktur Tata Ruang Wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang wilayah.
27.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
28.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dengan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.