DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2024

Nomor
14
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
113

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaran keterbukaan informasi publik dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang badan publik, hak, kewajiban dan larangan pemohon dan/atau pengguna informasi publik, klasifikasi informasi publik, pengklasifikasian dan jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, pengelolaan keberatan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, KID kabupaten, pembinaan, laporan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pembiayaan.

Isi peraturan

Teks113PDFHirarki

Memuat teks peraturan…