1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang perparkiran.
5.Pejabat adalah Kepala Dinas yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab di bidang perparkiran. 7
6.Penyelenggaraan perparkiran adalah kegiatan penetapan kawasan parkir, penentuan Pengelola parkir, mekanisme perizinan Pengelola parkir, pemungutan jasa parkir atau pemungutan retribusi parkir, bagi hasil, dan mekanisme pelayanan parkir.
7.Orang adalah perorangan, kelompok orang, badan usaha dan/atau badan hukum.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh Orang atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. 8
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
12.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkai dengan kendaraan bermotor.
13.Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
14.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
15.Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, tempat khusus parkir swasta yang diselenggarakan secara tetap atau tidak tetap yang merupakan fasilitas parkir untuk umum termasuk tempat penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu. 9
16.Satuan Ruang Parkir adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
17.Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat parkir bagi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
18.Penyelenggara fasilitas parkir adalah Pemerintah Daerah, Orang atau Badan yang menyelenggarakan perparkiran.
19.Tempat parkir di tepi jalan umum adalah tempat parkir di tepi jalan kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
20.Tempat khusus parkir adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki Pemerintah Daerah yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan parkir.
21.Tempat khusus parkir swasta adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki Orang atau Badan termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.
22.Tempat parkir tidak tetap adalah tempat parkir kendaraan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Badan atau Orang yang diselenggarakan pada kegiatan dan waktu tertentu.
23.Penyelenggara parkir pada fasilitas umum milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut penyelenggara parkir adalah badan hukum yang 10 diberikan kewenangan mengelola parkir pada kawasan tertentu milik Pemerintah Daerah.
24.Pengelola adalah setiap Orang atau Badan yang mengelola fasilitas parkir yang diselenggarakan oleh penyelenggara parkir.
25.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
26.Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
27.Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
28.Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
29.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
30.Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang selanjutnya disebut izin adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap 11 orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir.
31.Pemilik izin adalah orang pribadi atau badan dalam menyelenggarakan kegiatan perparkiran telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
32.Pengguna jasa adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan parkir pada fasilitas parkir yang telah memiliki izin.
33.Juru parkir adalah orang yang ditugaskan pada tempat parkir di tepi jalan umum berdasarkan surat tugas dari pimpinan penyelenggara parkir.
34.Karcis parkir adalah tanda bukti parkir pembayaran atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
35.Pembantu juru parkir adalah orang yang membantu tugas juru parkir di tepi jalan umum berdasarkan surat tugas dari pimpinan penyelenggara parkir.