1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
4.Bupati adalah Bupati Indramayu.
5.Perangkat Daerah adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di 13 bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Indramayu.
6.Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan.
7.Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik.
8.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
9.Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT).
10.Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
11.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan. 14
12.Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dan secara aktif melakukan penangkapan ikan.
13.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14.Pelabuhan perikanan yang selanjutnya disebut Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
15.Pembudidaya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
16.Pembudidaya Ikan Kecil adalah pembudidaya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 15
17.Penggarap Lahan Budidaya adalah pembudidaya ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
18.Pemilik Lahan Budidaya adalah pembudidaya ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan pembudidayaan ikan.
19.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
20.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
21.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
22.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran. 16
23.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, prasarana, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
24.Koperasi Nelayan adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh dan untuk kesejahteraan nelayan.
25.Gross Tonnage yang selanjutnya disingkat GT adalah perhitungan volume semua ruang yang terletak di bawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas.
26.Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Nelayan serta Pembudidaya Ikan sebagai tertanggung, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas terjadinya risiko yang dipertanggungkan.
27.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudidaya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan. 17
28.Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan santunan dalam hal tertanggung Nelayan dan Pembudidaya Ikan mengalami kematian akibat kecelakaan kerja.
29.Risiko adalah ketidakpastian terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan Nelayan dan Pembudidaya Ikan mengalami gagal usaha yang disebabkan oleh bencana alam, perubahan iklim, pencemaran, kecelakaan kerja atau kematian.