DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Indramayu dengan penetapan batasan istiah pada pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum , pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, penganggaran dan penyaluran dana bantuan hukum, koordinasi, kerja sama, larangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…