1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu. 7
2.Pemerintahan Daerah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Indramayu.
5.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Calon pekerja migran adalah setiap tenaga kerja yang merupakan penduduk Indramayu yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi daerah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. 8
8.Pekerja Migran adalah setiap penduduk Indramayu yang akan, sedang, yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
9.Keluarga Pekerja Migran adalah setiap penduduk Indramayu yang merupakan suami, istri, anak, atau orang tua dari pekerja migran atau pekerja migran perseorangan.
10.Pekerja Migran Perseorangan adalah pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
11.Pelindungan Pekerja Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran, Pekerja Migran dan/atau Pekerja Migran Perseorangan dan Keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
12.Pelindungan sebelum bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
13.Perlindungan selama bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan terhadap pekerja migran dan keluarga pekerja migran selama berada di luar negeri. 9
14.Pelindungan setelah bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pekerja migran tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
15.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
16.Pemberi kerja adalah instansi Pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan pekerja migran.
17.Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran di negara tujuan penempatan.
18.Perjanjian penempatan Pekerja Migran yang selanjutnya disebut perjanjian penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan pekerja migran dan calon Pekerja Migran yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan pekerja migran di negara 10 tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
21.Jaminan sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
22.Orang adalah orang perseorangan.
23.Badan penyelenggara jaminan sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program jaminan sosial Pekerja Migran.
24.Desa Migran adalah desa dengan sebagian besar anggota masyarakat bekerja sebagai Pekerja Migran.
25.Desa Migran Produktif yang selanjutnya disebut dengan Desmigratif adalah Desa Migran yang telah ditetapkan sebagai penerima program pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran. 11
26.Komunitas Pekerja Migran adalah kelompok sosial di Desa Migran.
27.Petugas Desmigratif adalah anggota masyarakat di Desmigratif yang mempunyai kepedulian terhadap isu Pekerja Migran dan ditunjuk sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran.
28.Mitra usaha adalah instansi dan atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggungjawab menempatkan pekerja migran pada pemberi kerja.
29.Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.