1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Perlindungan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha pergaraman.
6.Pemberdayaan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petambak Garam untuk melaksanakan usaha pergaraman secara lebih baik.
7.Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
8.Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus garam.
9.Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman.
10.Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi garam dan secara aktif melakukan usaha pergaraman.
11.Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
12.Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pra produksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran garam.
13.Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan dan pemasaran.
14.Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan.
15.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
16.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan dan pemasaran hasil produksi garam yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
17.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangakan dari, oleh dan untuk Petambak Garam guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petambak Garam atau berdasarkan kearifan lokal.
18.Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha pergaraman.
19.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.