1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan Daerah; 7
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indramayu
6.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan Keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
8.Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
9.Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.
10.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
11.Motivator Ketahanan Keluarga adalah kader yang menjalankan tugas untuk mewujudkan pembangunan Ketahanan Keluarga di wilayah tugasnya.
12.Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial bagi material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, 8 kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi kewajiban dan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
13.kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
14.Pengampuan adalah kondisi dimana seorang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat bertindak sendiri karena ketidakmampuannya, maka harus diangkat seorang untuk mewakili dan mengawasi orang tersebut.
15.Lanjut usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.
16.Lansia Potensial adalah lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegaiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atua jasa.
17.Lansia Tidak Potensial adalah lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
18.Perlindungan Sosial adalah upaya pemerintah daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan meningkatkan taraf hidup yang wajar.
19.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lansia potensial 9 dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
20.Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar lansia dapat mewujudkan dan menikamati taraf hidup yang wajar.
21.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
22.Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lansia siap didayagunakan sesuai dengan kemempuan masing-masing.
23.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas bagi lanjut usia untuk memperlancar mobilitas lansia.
24.Penghargaan adalah sesuatu yang diberikan kepada perseorangan atau kelompok jika mereka melakukan keunggulan atau prestasi di bidang tertentu.
25.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.