1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati 9 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan pengusaha.
8.Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
9.Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata. 10
11.Kawasan Wisata adalah suatu kawasan yang mempunyai luas tertentu yang sengaja dibangun dan disediakan untuk kegiatan pariwisata atau jasa wisata.
12.Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
14.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
15.Pemasaran Pariwisata adalah aktivitas untuk menarik wisatawan dan memotivasi mereka untuk membeli produk dan pelayanan pariwisata yang ditawarkan.
16.Kelembagaan Kepariwisataan adalah organisasi- organisasi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, termasuk sumber daya manusia di dalamnya, serta regulasi dan mekanisme operasional dalam pengembangan kepariwisataan.
17.Pariwisata Desa adalah bentuk pariwisata alternatif yang mencakup berbagai macam 11 kegiatan wisata desa dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat setempat, maupun pengusaha mitra desa wisata;
18.Usaha Pariwisata Desa adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata desa berbasis padat karya, masyarakat setempat, bahan baku lokal, menekan potensi pencemaran lingkungan dan eksploitasi sumberdaya lokal, serta mengarah untuk diversifikasi kesempatan kerja.
19.Wisata Desa adalah kegiatan perjalanan seseorang atau sekelompok kecil wisatawan atau traveler, tinggal dalam atau dekat dengan suasana tradisional di kawasan desa, menikmati daya tarik desa wisata, belajar tentang kehidupan pedesaan serta lingkungan setempat.
20.Daya Tarik Wisata Desa adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, otentik, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, tradisi, peninggalan sejarah, gaya hidup, kualitas hidup masyarakat setempat dan hasil buatan manusia di kawasan Desa Wisata yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
21.Desa Wisata atau yang disebut nama lain adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitasi pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang 12 berlaku.
22.Destinasi Desa Wisata adalah kawasan wisata desa yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata desa, fasilitas umum, fasilitas pariwisata desa, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kawasan desa wisata.
23.Kawasan Strategis Desa Wisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata Desa atau memiliki potensi untuk pengembangan kawasan Desa Wisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumberdaya alam, serta daya dukung lingkungan hidup.
24.Pengusaha Pariwisata Desa adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata desa.
25.Pengelola Desa Wisata adalah adalah pihak yang ditetapkan untuk bertanggung jawab mengelola Desa Wisata.
26.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan. 13