1.Daerah adalah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu.
5.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu. 15
6.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu.
7.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.
10.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Retribusi Perizinan Tertentu, adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 16
12.Perizinan adalah kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan usaha dan/atau kegiatan bukan usaha di wilayah Kabupaten Indramayu.
13.Pemegang izin adalah orang atau badan.
14.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman dan pengendalian untuk pelaksanaan Izin Gangguan, Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Trayek.
15.Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan Izin Gangguan, Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Trayek.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
17.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau 17 pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.
18.Industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi.
19.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
20.Perusahaan Kawasan Industri adalah Perusahaan badan hukum yang diberikan menurut hukum Indonesia yang mengelola Kawasan Industri.
21.Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan diluar kawasan industri tetapi di dalam RUTR yang PMDN/PMA maupun yang Non PMDN/PMA.
22.Penanaman Modal adalah perusahaan industri PMDN, PMA, non PMDN dan Non PMA dalam kawasan industri dan diluar kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Udang- Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Perusahaan 18 Nasional atau perorangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968.
23.Perusahaan adalah Badan Hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara teratur dalam suatu kegiatan usaha tertentu untuk mencari keuntungan.
24.Ruang Usaha adalah suatu tempat atau sarana untuk melakukan kegiatan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, maupun yang bersifat sementara termasuk sarana penunjang kegiatan perusahaan, ketinggian atau kedalaman alat-alat yang ditempatkan sebagai sarana pendukung suatu perusahaan.
25.Area Inti adalah suatu tempat atau sarana untuk melakukan kegiatan jalannya suatu perusahaan di luar area penunjang.
26.Area Penunjang adalah suatu tempat atau sarana untuk mendukung kegiatan jalannya suatu perusahaan di luar area inti.
27.Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang terdiri dari Dinas Instansi terkait oleh SKPD yang membidanginya sesuai dengan jenis usaha yang dimohon.
28.Rekomendasi adalah hasil analisa yang dilaksanakan secara khusus oleh SKPD yang membidanginya sesuai dengan jenis usaha yang di mohon. 19
29.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
30.Bangunan adalah suatu konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian, seluruhnya, di atas atau di bawah permukaan tanah dan atau perairan yang berupa bangunan gedung atau bukan gedung.
31.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan.
32.Merubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan atau merubah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
33.Garis Sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, as sungai, atau as pagar yang merupakan batas antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh atau yang tidak boleh dibangun bangunan. 20
34.Garis Sempadan Jalan atau disingkat GSJ adalah garis batas luar pengaman jalan atau rencana lebar jalan.
35.Garis Sempadan Bangunan atau disingkat GSB adalah merupakan garis yang tidak boleh dilalui oleh denah bangunan ke arah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota atau garis di atas permukaan tanah yang pada pendirian bangunan kearah yang berbatasan tidak boleh dilampaui.
36.Garis Sempadan Pagar atau disingkat GSP adalah garis yang ditarik dari as jalan sampai dengan batas pagar sebagai pengaman pagar.
37.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
38.Bangunan Permanen adalah bangunan dengan pondasi, jalur dari campuran batu kali, pondasi plat beton, tiang pancang dinding tembok, baik memakai konstruksi beton bertulang maupun tidak dengan rangka kuda-kuda kayu atau besi, penutup atau genting, sirap, asbes, seng, alumunium dan fiberglas. 21
39.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan dengan pondasi jalur dari campuran batu kali, dinding tembok sebagian dengan bilik atau papan, reng kayu atau bambu penutup atap genting, asbes atau seng.
40.Bangunan Temporer adalah bangunan dengan pondasi dari umpak, dinding bilik rangka kayu atau bambu, penutup atap genting, asbes atau seng.
41.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
42.Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan pemanfaatan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
43.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
44.Pembongkaran adalah kegiatan pembongkaran atau merobohkan seluruh atau sebagian 22 bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
45.Pemilik Bangunan adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
46.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
47.Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
48.Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung dan sesuai dengan Pola Pemanfaatan Ruang.
49.Harga Dasar Bangunan adalah harga dasar bangunan yang ditetapkan oleh Bupati Indramayu sebagai pedoman menetapkan besarnya retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan ganti rugi atas bangunan yang tanahnya terkena 23 pembebasan tanah untuk kepentingan proyek pemerintah.
50.Perusahaan Angkutan Penumpang Umum adalah orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha dibidang jasa angkutan orang dengan kendaraan umum dengan trayek tetap dan teratur.
51.Kendaraan Angkutan Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk angkutan orang, untuk umum yang dipungut bayaran.
52.Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor.
53.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus atau dengan mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap dan jadwal tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
54.Angkutan Kota adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam wilayah kota dengan mempergunakan mobil bus umum dan atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
55.Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari suatu tempat ke tempat lain dalam satu wilayah kabupaten dengan mempergunakan mobil bus 24 umum dan atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek tetap dan teratur.
56.Trayek Pedesaan adalah trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kabupaten.
57.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
58.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek- trayek yang menjadi kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
59.Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk dipergunakan diluar izin trayek yang dimiliki.
60.Izin Trayek adalah suatu tanda bukti izin operasional bagi suatu kendaraan untuk dapat dipergunakan sebagai angkutan penumpang umum dalam trayek tetap dan teratur di daerah.
61.Kartu Pengawasan adalah Kartu yang berisi kutipan Surat Izin Trayek untuk setiap kendaraan umum.
62.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 25
63.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan fasilitas pasar dan atau pertokoan.
64.Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang tertuang.
65.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
66.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
67.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
68.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi. 26
69.Wilayah Daerah adalah Wilayah Daerah tempat pelayanan Izin diberikan.
70.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah.
71.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu yang memuat ketentuan Pidana.
72.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
73.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana 27 di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.