1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu. 7
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
7.Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Dewan Pengawas atau Direksi.
8.Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Air Minum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.
9.Direksi adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air 8 Minum Tirta Darma Ayu serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10.Pegawai adalah Pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
11.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
12.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan prasarana Penyediaan Air Minum.
13.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan untuk melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk menyediakan Air Minum kepada masyarakat.
14.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan dan perluasan.
15.Air baku untuk Air Minum Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. 9
16.Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
17.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
18.Sarana dan prasarana air minum adalah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya yang menghasilkan, menyediakan, dan mendistribusikan air minum untuk masyarakat.
19.Sambungan air minum adalah sarana pelayanan air minum kepada pelanggan langsung melalui pipa distribusi/pipa retikulasi dan pipa dinas yang telah dilengkapi dengan meter air.
20.Jaringan air minum Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu adalah jaringan/saluran perpipaan milik Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu mulai dari pipa distribusi, pipa retikulasi, dan pipa dinas termasuk meter air yang menghubungkan dengan pipa persil.
21.Pipa transmisi air baku adalah pipa pembawa air baku dari bangunan penangkap air (intake) ke Instalasi Pengolahan Air (IPA).
22.Pipa transmisi air bersih adalah pipa pembawa air bersih dari sumber mata air atau dari IPA ke bak penampungan (reservoir).
23.Pipa distribusi adalah pipa pembawa air minum dari bak penampungan (reservoir) yang disalurkan kepada pelanggan. 10
24.Pipa retikulasi adalah pipa beserta peralatan yang terletak antara pipa dinas dan pipa distribusi yang pada pipa retikulasi tersebut terletak titik pengambilan (taping) ke sambungan rumah.
25.Pipa dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.
26.Pipa persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapannya yang terletak dalam persil pelanggan sesudah meter air.
27.Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau badan yang mempunyai ukuran tertentu sesuai dengan bukti kepemilikan tanah.
28.Meter Air adalah suatu alat ukur untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang.
29.Pelanggan adalah perorangan atau kelompok masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
30.Pelanggan pasif adalah perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang statusnya sebagai pelanggan, tetapi tidak menggunakan air Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu/pemakaian air 0 m3 (nol meter kubik).
31.Eks pelanggan adalah pelanggan yang berhenti menjadi pelanggan. 11
32.Pihak lain adalah perorangan atau sekelompok masyarakat di luar pelanggan.
33.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
34.Terminal Air adalah sarana pelayanan Air Minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampungan air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tanki atau kapal tangki air.
35.Hidran Umum adalah jenis pelayanan pelanggan sistem air minum perpipaan atau non perpipaan dengan sambungan per kelompok pelanggan dan tingkat pelayanan hanya untuk memenuhi kebutuhan air minum, dengan cara pengambilan oleh masing-masing pelanggan ke pusat penampungan.
36.Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan 12 volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang wajib dibayar oleh pelanggan.
37.Rekening air minum adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pelanggan setiap bulan sesuai dengan jumlah pemakaian air ditambah biaya beban tetap.
38.Pendapatan air adalah pendapatan dari biaya tarif air, beban tetap, dan pendapatan air lainnya selain perpipaan.
39.Pendapatan non air adalah pendapatan dari biaya sambungan baru, denda, penyambungan kembali, balik nama, ganti meter, penggantian pipa persil, dan pendapatan non air lainnya.
40.Koreksi tagihan adalah kebijakan pengurangan atau penambahan atas pemakaian air pelanggan berdasarkan volume pemakaian air minum pelanggan.
41.Restitusi adalah kebijakan pengembalian rekening yang telah dibayar pelanggan.
42.Kontrak pelanggan yang selanjutnya disebut kontrak adalah kesepakatan antara Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dengan pelanggan yang mengatur tentang segala ketentuan berlangganan sambungan air minum Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dalam bentuk Surat Permohonan Langganan yang ditandatangani pelanggan. 13
43.Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
44.Payment Point Online Bank/Pos yang selanjutnya disingkat PPOB/Pos adalah suatu sistem pembayaran Online yang memanfaatkan fasilitas perbankan dan/atau pos yang telah bekerjasama dengan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran pelayanan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.
45.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.