DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Badan Daerah Hukum Perusahaan Bumi Wiralodra Indramayu Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Wiralodra Bumi Indramayu (Perseroda) dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, penyisipan Pasal 6A dan Pasal 6B, perubahan Pasal 7, penyisipan Pasal 7A, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 9A dan PAsal 9B, perubahan Pasal 10, penghapusan PAsal 11, Pasal 12, penyisipan Pasal 16A, perubahan Pasal 18, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 40, penyisipan BAB VIIIA, Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54F dan Pasal 54G.

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…