1.Daerah yang selanjutnya disebut Daerah adalah daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT. BWI (Perseroda) adalah badan usaha milik Daerah.
7.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.
8.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
9.Organ Perseroda adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
11.Direksi adalah organ PT. BWI (Perseroda) yang bertanggungjawab atas pengurusan perusahaan PT. BWI (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT. BWI (Perseroda), serta mewakili perusahaan PT. BWI (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
12.Komisaris adalah organ Perusahaan PT. BWI (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan PT. BWI (Perseroda).
13.Pegawai adalah pekerja PT. BWI (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
14.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT. BWI (Perseroda).
15.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal PT. BWI (Perseroda) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
16.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PT. BWI (Perseroda).
17.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi PT. BWI (Perseroda).
18.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
19.Rencana Kerja dan Anggaran PT. BWI (Perseroda) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT. BWI (Perseroda).
20.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
21.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan PT. BWI (Perseroda) (statement of corporate Intent) yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
22.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu Langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
23.Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
24.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah system pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: