1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indramayu yang terdiri dari Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Indramayu.
4.Bupati adalah Bupati Indramayu.
5.Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang selanjutnya disingkat KPM adalah Organ Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 11
6.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang selanjutnya disebut Perumda BPR Karya Remaja Indramayu adalah Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang modalnya baik seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
7.Pengelolaan Manajemen adalah pola dan sistem yang terkait dengan penerapan struktur dan tata kerja Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
8.Modal Dasar adalah modal yang jumlahnya ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.Penyertaan Modal adalah pemenuhan kewajiban pemegang saham untuk memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
10.Cadangan Umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau dari laba bersih yang penggunaannya sesuai dengan AD/ART.
11.Cadangan Tujuan adalah cadangan yang dibentuk dari laba atau dari laba bersih yang disisihkan untuk tujuan tertentu.
12.Dewan Pengawas adalah wakil dari pemilik yang bertugas mengawasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan. 12
13.Direksi adalah Direktur Utama dan Anggota Direksi lainnya yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
14.Pegawai adalah Pegawai Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
15.Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat pegawai yang diperlukan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu agar mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
16.Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai dalam rangkaian susunan kepegawaian.
17.Jabatan Eksekutif adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan kerja organisasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
18.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR atau perusahaan, dan/atau bertanggungjawab langsung kepada Direksi, antara lain Pemimpin Kantor Cabang.
19.Penghasilan adalah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah. 13
20.Tata Kerja adalah pembagian tugas, tanggung jawab dan wewenang serta pengaturan hubungan kerjasama dari masing-masing Unit Kerja dan penggarisan saluran tanggung jawab dari masing- masing Jabatan Struktural dengan maksud melaksanakan tugas pokok.
21.Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.
22.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
23.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
24.Kantor Cabang adalah Kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya. 14
25.Kantor Pelayanan Kas termasuk kegiatan Kas di luar kantor adalah kegiatan kas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Cabang dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan atau kerjasama dengan pihak lain.
26.Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah Rencana bisnis (Rencana Kerja Tahunan) yang disiapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati.