1.Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Kabupaten Jayawijaya.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 4
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.Pelayanan kesehatan adalah suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaaan praktek tenaga kesehatan dan harus memenuhi persyaratan yang meliputi sarana kesehatan dan tempat tidur;
13.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, dokter umum atau dokter gigi.
14.Pelayanan Kesehatan Lanjutan adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.
15.Pelayanan Kesehatan Penunjang adalah upaya kesehatan yang diberikan oleh laboratorium medis, laboratorium kesehatan, kamar obat, sarana radiologi dan sarana kesehatan penunjang lainnya.
16.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan terhadap pengunjung Puskesmas, Puskesmas Rujukan, Puskesmas Pembantu untuk keperluan observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa perlu tinggal dalam ruang rawat inap.
17.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
18.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang diberikan segera untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau kecacatan lebih lanjut.
19.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
20.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat;
21.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
22.Pelayanan pemakaman adalah jasa pelayanan yang diberikan dalam penyelengaraan pemakaman berupa pemanfaatan tanah makam dan jasa pemakaman.
23.Taman pemakaman adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
24.Tanah makam adalah tanah yang disediakan oleh pengelola TPU atas permohonan orang untuk memakamkan dirinya, ahli waris atau orang yang menjadi tanggung jawabnya dengan ukuran yang telah ditentukan.
25.Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
26.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 5
27.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel;
28.Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat Parkir Kendaraan Bermotor.
29.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
30.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat/ fasilitas Pasar untuk kegiatan usaha perdagangan/ fasilitas lainnya dalam lingkungan Pasar yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah;
31.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya;
32.Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar;
33.Los adalah Bangunan tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding;
34.Kios adalah Bangunan tetap di dalam pasar dengan ukuran tertentu, berdinding tembok, berpintu, berlantai dan dilengkapi dengan instalasi listrik;
35.Toko adalah Bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual;
36.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor wajib uji dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
37.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan dengan peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat- alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
38.Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan/atau kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan.
39.Pelayanan Penyedotan Kakus adalah Pelayanan Penyedotan Kakus/Jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. 6
40.Limbah Cair adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan manusia yang berwujud cair yang berasal dari aktifitas domestik maupun kegiatan industri.
41.Pengolahan Limbah Cair adalah serangkaian upaya untuk memproses air limbah sehingga mencapai baku mutu yang dipersyaratkan.
42.Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, penelitian, kalibrasi atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
43.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
44.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
45.Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan/atau bahan ukur.
46.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
47.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
48.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
49.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
50.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
51.Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan.
52.Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemanfaatan atas Kekayaan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
53.Pasar Grosir dan/atau pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
54.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 7
55.Tempat khusus parkir adalah tempat yang secara khusus digunakan sebagai tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi gedung parkir, taman parkir, pelataran, halaman atau lingkungan parkir, dan/atau tempat terbuka maupun tempat tertutup sejenisnya.
56.Rumah Pemotongan Hewan adalah kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan hygiene tertentu, sebagai tempat memotong hewan potong untuk memenuhi konsumsi daging bagi masyarakat;
57.Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah tempat/lokasi penyelenggaraan rekreasi dan Olah raga yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang disebut obyek wisata.
58.Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah daerah, antara lain: bibit/benih, tanaman, bibit ternak dan bibit/benih ikan.
59.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
60.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
61.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
62.Izin Usaha Perikanan selanjutnya disingkat IUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang Pribadi atau Badan untuk melakukan usaha perikanan.
63.Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
64.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.
65.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Kepala Daerah.
66.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
67.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi kerena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 8
68.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
69.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
70.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.