DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayawijaya Nomor 2 Tahun 2020

Nomor
2
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
203

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan Ketentuan Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, Jenis Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Penyidikan, Ketentuan Pidana

Isi peraturan

Teks203PDFHirarki

Memuat teks peraturan…