DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
557

Ringkasan

Pembentukan Desa diprakarsai oleh: a. pemerintah; atau b. pemerintah daerah. Prakarsa pembentukan desa oleh pemerintah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks557PDFHirarki

Memuat teks peraturan…