1.Daerah adalah Kabupaten Jember.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jember. 3. 4 . 5. 6 . 7. 8. 9. 11. 12. 13. 14. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD kabupaten Jember. Bupati adalah Bupati Jember. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-und~.,-n-~· yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Ke Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Je Kas Umum Daerah adalah tempat Kabupaten yang ditentukan ole p Penerimaan dan mem baya P Retribusi Daerah, s 1 Daerah seb pemberian izin tertentu diberikan oleh Pemerintah emerintah Kabupaten berupa usaha dan enyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaata n apat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. mum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh emerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan pengh asilan yang diberikan sebagai penghar- gaan a tas kinerja tertentu dala m mela ksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkum-pulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan ben tuk badan lainnya. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 22. 23. 24. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ a tau jasa yang dijual tan pa mengutamakan m encari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum, sebagai pengecualian dari ketentuan p engelolaan keuangan daerah pada umumnya. Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pimpinan BLUD pada Bank Umum untuk menam- pung penerimaan pendapatan dan pengeluaran keuangan BLUD. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dan lainnya di RSD, Puskesmas dan Laboratorium Ke Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan ~.A·.. ....,,, e h Jember meliputi upaya kesehatan rehabili tatif. Rumah Sakit Daerah Kabu~re1tll aerah, paten adalah RSD yang Jember klas ntah Kabupaten endidikan, RSD Balung a a'l~~,....ah suatu alat dan/ a tau tern pat yang garakan upaya pelayanan kesehatan, baik ti ratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh upaten yang meliputi rumah sakit daerah, Puskesmas gannya, dan Laboratorium Kesehatan Daerah, Pengujian dan ibrasi Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Satuan Kerja Perangkat Daerah Sadan Layanan Umum adalah instansi Pemerintah Kabupaten Jember yang bertanggung j awab atas bidang tugas yang diemban oleh badan layanan umum. Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar adalah tempat dan atau fasilitas yang digunakan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat yang meliputi : Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas); Puskesmas Pembantu; Puskesmas Keliling; Pondok Bersalin Desa (Polindes), Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya yang selanjutnya disebut Puskesmas adala h Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan dasar diwilayah kerjanya, meliputi Puskesmas dengan atau tanpa perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, PonKesDes, dan Polindes. Puskesmas dengan perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan ruang rawat inap, tempat tidur perawatan dan sarana pendukung lainnya.
25.Puskesmas Pembantu a d alah Unit pelayanan keseh atan sederhana yang merupakan bagian integral dari Puskesmas yang melaksanakan sebagian tu gas Puskesmas.
26.Dihapus.
27.Laboratorium Kesehatan Daerah adalah UPT. Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat, laboratorium klinik, Pelayanan Sampling serta pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
28.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kese- hatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang d iperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di RSD atau di Puskesmas. 28.a. Jaminan Kesehatan Nasional selanjutnya disebut JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaa pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam uhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setia telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pe.~.........•4
28.b. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selanju 29. 30. 31. Badan Hukum / lembaga yang diben program jaminan sosial. Penjamin, adalah pelayanan kesehat~;------..• pelayanan ke.~'1QllL Kesehat s maupun Laboratorium .""'"......... asi Alat Kesehatan. a sebagaian atau seluruhnya biaya T'1M'""L--'>-',elayanan Kesehatan dan Sarana Pelayanan a ang dibebankan kepada masyarakat sebagai al..<:~· sa pelayanan yang diterimanya. 1f adalah Pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan saran tarif retribusi pelayanan kesehatan. Karcis harian adalah tarif pelayanan pemeriksaan kesehatan umum pasien Rawat J alan, a tau Rawat Darurat oleh tenaga kesehatan di RSD a tau Puskesmas tan pa tindakan medik dan/ atau pemeriksaan penunjang medik yang hanya berlaku pada hari itu.
33.Pemeriksaan kesehatan umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan / a tau pemeriksaan penunjang medik di rawat jalan a tau rawat darurat.
34.Pelayan Rawat Jalan adalah Pelaya nan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya, tan pa tinggal diruang inap.
35.Pelayanan Rawat Darurat adalah Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau mengurangi resiko kematian atau cacat.
36.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan la in nya, dengan menempati tempat tidur.
37.Pelayanan Medik adalah pelayanan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya meliputi visite, konsultasi medik, tindakan medik operatif, tindakan medik non operatif, tindakan medik anestesi, tindakan medik psiatrik, rehabilitasi medik maupun pelayanan penunjang medik serta tindakan medik gigi.
38.Pelayanan rawat pulih kesadaran adalah perawatan di ruang pulih sadar (Recovery Room) untuk mengembalikan kesadaran (reanimasi) pasien setelah menjalani pembiusan dan/ atau kondisi medik lainnya.
39.Pelayanan rawat isolasi adalah perawatan di ruang isolasi bagi pasien yang menderita atau d iduga menderita penyakit menular yang membaha-yakan.
40.Pelayanan rawat intensif adalah pelayanan pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan / atau men-cegah kegagalan fungsi organ utama. Pelayanan rawat intensif, meliputi: ICU, ICCU, HCU dan NICU/PICU.
41.Pelayanan rawat sehari (One Day Care) adalah pelayanan pa · observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, .i~·a.,P£,~ medik, dan/ atau pelayanan kesehatan lain yang tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam. 4 la. Pelayanan Laundry adalah Pelay~,.,.,.___,,_... 41b. selama masa perawatan di R.,..,.,.,,...... Laboratori bida Ull.L,C,LU I A."-'ca.Syarakat adalah lli-:IJ<.tll\-lt'./1..Jelayanan pemeriksaan , k bidang lain yang berkaitan a oratorium Klinik adalah Laboratorium ,.-J-r,_..,."'anakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik n a an informasi tentang kesehatan perorangan terutama unjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan. Pelayanan Sampling adalah pelayanan pengambilan sample yang dilakukan oleh petugas labkesda ke lokasi pasien. Pelayanan Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan adalah Pelayanan yang meliputi pemeriksaan fisik, pengukuran dan peneraan alat kesehatan untuk menentukan besaran dan kebenaran nilai bahan ukur. 4 2. Tindakan medik anestesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan dan obat anestesi sehingga terjadi kondisi anestesia baik secara menyeluruh (general anestesi) atau pada sebagian tubuh (regional anestesi) maupun tindakan resusitasi yang dilaksanakan oleh dokter spesialis anestesi.
43.Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pendidikan pelatihan anestesi (bersetifikat), yang diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas dibawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangannya. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 52. 53. 54. 55. Tindakan medik pelimpahan adalah tindakan medik tertentu yang kewenangan melakukannya dilimpahkan pada tenaga keperawatan namun tanggungjawab tetap pada tenaga medik yang memberikan tugas limpah. Tindakan medik psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien yang mengalami gangguan kejiwaan (psiaktrik) dalam rangka penanganan kegawatan psiatrik, diagnosa, pengobatan dan/ a tau perawatannya. Visite adalah kunjungan dokter kepada penderita yang rawat inap dalam rangka diagnosa, observasi, dan/ atau terapi. Asuhan keperawatan adalah Pelayan an kesehatan yang diberikan oleh perawat atau bidan dalam praktik profesinya untuk membanti.1 penderita dalam m ena nggulangi ganggu an rasa sakit, mengatasi masalah kesehatan atau menanggapi upaya pengobatan untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dengan bantuan perawatan dasar, sebagian (partial nursing care), total maupun perawatan inte Perawatan Dasar / Minimal adalah pelayanan keperawat erhadap kebutuhan dasar pasien (ketergantungan rendah) de beban kerja setiap pasiennya rerata kurang dari 3 (tiga) jam h Perawatan Partial adalah pelayanan kenP,><:!""u,m tidak mampu melaksanakan ke=i,.,...-,- dengan beban kerja setia..,.,.....~"'•H t) jam sampai dengan 6 (en Perawatan ..,..-:i---=.... al f'-(P~<OU• terhadap pasien yang mua kegiatan secara mandiri an kerj a setiap pasiennya rata-rata engan 9 (sembilan) jam per hari. te i alah asuhan perawatan pada pasien yang mem- t intensif (ketergantungan sangat tinggi) dengan beban 1ap pasiennya rata-rata lebih dari 9(sembilan) jam per hari. mdakan keperawatan a dalah tindakan yang dilakukan oleh perawat atau bidan profesional baik tindakan mandiri dan atau tugas limpah atau kolaborasi dengan tim kesehatan lain untuk mencapai tujuan pemeliharaan, mempertahankan atau pengobatan klien. Pelayana n Transfusi dara h adalah pelayanan medik pemberian transfusi darah sesuai j enis dan golongan darah yang diperlukan m eliputi penyiapan, pemasanga n dan monitoring pemberian transusi. Pelayanan transfusi darah tidak termasuk penyediaan (harga) komponen darah. Pelayanan Penyegeraan (Cito) adalah pelayanan kesehatan diluar kega- watdaruratan bagi pasien rawat inap dalam rangka untuk penegakar1 diagnosa dan terapi yang memerlukan tindakan medik dan/ a tau pemeriksaan penunjang medik sesegera mungkin. Medik Operatif adalah tindakan medik pembedahan yang mampu dilak- sanakan sesuai kompetensinya di RSD atau Puskesmas oleh tenaga medik untuk keperluan diagnostik atau terapi dengan cara pembedahan/ operasi yang dilakukan di Kamar operasi atau kamar tindakan dengan a tau tan pa tindakan a n estesi (pembiusan) .
56.Medik Non Operatif adalah semua tindakan medik non operatif yang dilakukan dengan atau tanpa pembiusan dalam rangka diagnosis, terapi, pencegahan, dan peningkatan kesehatan baik menggunakan atau tidak menggunakan alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis a tau didelegasikan/ dilimpahkan kepada tenaga keperawatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
57.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan yang diberikan untuk menunjang diagnosa medik dan terapi meliputi pemeriksaan labora- torium, radiologi (radiodiagnostik) dan Diagnostik Elektromedik.
58.Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan yang secara tidak langsung menunjang pelayanan medik, meliputi pelayanan farmasi, pelayanan sterilisasi dan/ a tau pelayanan gizi.
59.Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi mental adalah Pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi akupasional, terapi wicara, ortotik/ pros bimbingan sosial medik dan j asa psikologi serta rehabilitasi 1 · nya.
60.Pelayanan medik gigi dan mulut adalah Pelayanan eliputi 61. 62. 64. 65 . 66. 67. 68. upaya penyembuhan dan pemulihanyang upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut. Pelayanan konsultasi khusus, a.~•,-.,n• bentuk konsultasi psikolo"""'~...-....•...,. lainnya oleh tenaga h P.-.....-1J.-£HJ 1k a pemberian ijin kepada uk melakukan kegiatan pendi- ayanan kesehatan. pah Medis adalah pelayanan pemusnahan ~Wcrran medis Pihak Ketiga melalui pembakaran pada endali menggunakan incinerator. an pengolahan limbah medis adalah pelayanan berbagai jenis 1mbah rumah sakit atau klinik milik pihak ketiga untuk diolah sesuai standar dan peraturan yang berlaku. Pelayanan sterilisasi dan laundry adalah pelayanan penunjang non medik meliputi pencucian linen dan sterilisasi linen, bahan maupun instrumen medik sesuai standar yang telah ditetapkan. Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesa kitan, jejas, atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesu ai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperlua n medico legal atau penegakkan hukum. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin yang selanjutnya disebut Penerima bantuan iuran (PBI) adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang penjaminan biayanya ditanggung oleh APBN (Pemerintah Pusat) . Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Jember diluar PBI APBN, menjadikewajiban p emerintah Daerah kabupaten Jember yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBD (Pemerintah Daerah).
69.Pemulasaran/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh RSD atau Puskesmas untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepen tingan proses peradilan.
70.Otopsi adalah kegiatan bedah mayat oleh dokter forensik atau dokter yang memiliki kompetensi bedah mayat untuk menetapkan sebab kematian baik untuk pemeriksaan jenazah yang dilakukan di RSD maupun di luar RSD dalam rangka kebutuhan dan kepentingan proses hukum dan/ atau kepentingan medico legal lainnya.
71.Pelayanan rekam medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien, meliputi pemberian nomor identitas pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik a 72. 73. 76. 77. 78. 79. 80. unit pelayanan dan penyimpanannya. Pelayanan administrasi rawat inap adalah pelayanan meliputi pelayanan rekam medik surat keter~....>1~ siyang ayanan administrasi keuangan dan / a tau pec;,,l --J.......---r pasien rawat inap di RSD atau di .__......._,,_ ...,... Kerja Sama Operasional antara RSD, Puske sama n, Pengujian dan dalam penyediaanAla P•-•·U<Q¥UQ_Gll arana peralatan, pendidikan, ang sah. pelayanan kesehatan tradisional komple- kan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan jarum khusus akupuntur dalam rangka diagonosa, ter au rehabilitasi. elayanan Laser akupuntur adalah pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan menggunakan alat laser helium maupun laser CO2 dalam rangka diagonosa, terapi, atau rehabilitasi. Dihapus. Dihapus. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana Pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi d iagnosis, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya. Konsultasi Medik adalah konsultasi yang dilakukan baik oleh pasien dan tenaga medik maupun antar tenaga medik dari jenis spesialisasi yang berbeda atau konsu ltasi dari dokter jaga kepada tenaga medik dalam rangka penanganan suatu kasus penyakit tertentu ataupun perawatan pasien. Bahan dan alat Habis Pakai (BAHP) adalah bahan, alat kesehatan, bahan kimia, obat tertentu yang memiliki sifat habis pakai yang digunakan secara langsung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya yang disediakan oleh RSD, Puskesmas, atau Labkesda sebagai komponen biaya operasional.
81.Unit Pelayanan Farmasi yang selanjutnya disebut UPF adalah unit layanan (depo) Intalasi Farmasi RSD yang memberikan pelayanan obat, alat kesehatan dan/ a tau sediaan farmasi lainnya diluar komponen jasa sarana tarif retribusi.
82.Tenaga medis adalah tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi dan keahlian dalam bidang medis tertentu. Tenaga medis meliputi dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis.
83.Jasa medik adalah imbalan jasa profesional yang diberikan kepada tenaga medis setelah memberikan pelayanan atau tindakan medik kepada pasien
84.Biaya satuan (Unit cost) adalah metode penghitungan jasa sarana per unit layanan meliputi biaya umum (fix cost), biaya pemeliharaan, biaya investasi/ biaya modal, maupun biaya variabel (variable cost). k Jasa Sarana Kelas III biaya/ gaji pegawai PNS, biaya inves 17belanja 85. 86. modal yang merupakan subsidi pemerintah tidak dipe gkan. Sistem Remunerasi adalah sistem pemanfaat pelayanan yang diwujudkan dalam ben yang di terimakan kepada pelaksa langsung yang ditetapkan d.~~ Biaya akomodasi aan fasili tas as 1 mar, peralatan medis gka observasi, diagnosis dan rawatan di RSD atau di Puskesmas. anya penderita dirawat yang jumlahnya tanggal masuk dirawat mulai mulai jam 00.00 o gga tanggal keluar rumah sakit atau meninggal. Untuk t kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dihitung sama gan l(satu) hari rawat inap. Pelayanan transportasi Pasien adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien dengan mobil pengangkut pasien (ambulance / pusling) disertai petugas kesehatan.
89.Pelayanan Transportasi Jenazah adalah pelayanan penghantaran jenazah yang meninggal di dalam atau di luar RSD atau Puskesmas dengan mobil pengangkut jenazah. 89.a. Pengujian kesehatan adalah Pemeriksaan dan penilaian kesehatan, baik jasmani dan rohani.
90.Pelayanan Persampahan / Ke b ersihan adalah Pelayanan Pers am pahan / Kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten. 9 1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat.
92.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ a tau tempat pengolahan sampah terpadu.
93.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengemba likan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
94.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan membawa atau memindahkan sampah dari bak sampah ke TPS atau TPA.
95.Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten kepada seluruh pemilik, penghuni atau pemakai persil atas jasa penyelenggaraan kebersihan didalam Pemerintah Kabupaten.
96.Limbah a dalah hasil sampingan dari proses produksi yang tidak digunakan yang dapat berbentuk benda padat, cair, gas, debu, suara, getaran, perusakan dan lain-lain yang dapat menimbulkan pencemaran bilamana tidak dikelola dengan benar.
97.Limbah cair adalah adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha/ kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan. 98. 99. 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Pelayanan k a.lah pelayanan pema- uti pelayanan penguburan/ i dan pengurukan , pembakaran/ s tempat pemakaman atau pembakaran/ imiliki atau dikelola Pemerintah Kabupaten. a serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan si pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengkoordinasian pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman. Makam adalah tempat untuk menguburkan jenazah, milik atau yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
109.Penggunaan tanah makam adalah penggunaan tanah makam untuk keperluan pemakaman jenazah.
110.Jenazah adalah jasad orang yang telah meninggal dunia secara medis.
111.Pengabuan j enazah adalah pembakara n jenazah dan/ atau kerangka jenazah.
112.Tempat penyimpanan abu jenazah adalah tempat yang dibangun di lingkungan krematorium dan dipergunakan untuk menyimpan abu jenazah setelah dilakukan pengabuan.
113.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yan g ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perund ang-undan gan.
114.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
115.Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan diijinkan oleh Kepala daerah sebagai tempat parker kendaraan.
116.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat danditinggalka pengemudinya.
117.Usaha Parkir adalah usaha untuk mendapatkan uang dengan menyediakan tempat untuk parkir serta menjaga atau mengawasi kendaraan yang diparkir.
118.Pengusaha Parkir adalah Orang atau Badan yang menjalankan usaha parkir dengan ijin Kepala Daerah.
119.Tempat Parkir Umum adalah pangkalan parkir yang diselenggarakan secara tetap dengan mempergunakan fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten.
120.Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Kabupaten, dan khusus disediakan untuk pedagang.
121.Pasar adalah bertemunya pihak penjual dan pihak melaksanakan transaksi, dimana proses jual belL'--teJFOff:n 122. 123. 124. tawar menawar, pasar tersebut dibangun dcu.l.....-u.u,1.c,u Kabupaten, dengan tempat usaha ber halaman ikutannya yang dimiliki~.,~..._.,v~ oleh pedagang kecil dan m g kecil dengan proses · 1·. Pasar Daera, 1/"_lflJ,tJ,l dikuas ar modal Pasar lkan yang s i ermanen di Pasar yang beratap dan n ang lainnya dengan dinding pemisah mulai engan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha bangunan panjang tetap dalam lingkungan pasar yang erbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
125.Pelataran adalah suatu tempa t yang disediakan atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang dan lain-lain di dalam lingkungan pasar atau pada tempat tertentu di luar kawasan pasar yang dipergunakan untuk memasarkan barang dagangan.
126.Kelas Pasar adalah klasifikasi Pasar mempunyai criteria tertentu yang meliputi bangunan-bangunan, jumlah pedagang, luas areal pasar dan sistem arus barang dan orang, baik didalam maupun diluar dan melayani tingkat wilayah.
127.Jasa Keramaia n Pasar adalah jasa yang diperoleh pedagang pada tempat seperti lapangan, jala n , gang atau pelataran serta toko/ kios diluar kawasan pasar denga n memanfaatkan keramaian pasar yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan dalam kegiatan perdagangan.
128.Pasar Insidental adalah kegiatan pasar yang dilakukan dalam penyelenggaraannya menjadi wewenang sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten pada acara-acara tertentu.
129.Pedagang adalah perorangan atau Sadan Usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/ perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
130.Pedagang tidak tetap adalah seseorang yang melakukan kegiatan perdagangan tetapi tidak memiliki tempat yang tetap yang memasarkan barang/jasa pada tempat-tempat seperti pelataran, jalan, gang dan lain-lain dalam lingkungan pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
131.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaran bermotor, kereta gandengan, keret tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan
132.Kendaraan Bermotor adalah adalah setiap kendaraan yan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendar di atas rel.
133.Kendaraan wajib uji adalah mobil penu.;>qJf<'-t·',6 134. 136. 138. 139. 140. 141. barang, kereta gandengan dan dijalan. Mobil penumpang 9-"'!~f'-'\' memiliki utan orang yang orang, termasuk untuk dari 3.500 (tiga ribu lima ken.j,Ag~·"'-·n bermotor angkutan orang yang memiliki ari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi ya lebih dari 3500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. arang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau eluruhnya untuk mengangkut barang. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang bangun untuk fungsi tertentu. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. Sepeda Motor adalah Kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Smart Card atau Kartu Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk kartu yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan atau kendaraan khusus. 142. 143. 144 . 144a. 144b. 144c. 144d. 144e. 144g. 144h. 144i. 145. Tanda uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk sertifikat uji yan g berisi data kendaraan dan legitimasi h asil uji berkala beserta stiker QR Code yang dicantumkan/ dipasang secara permanen pada bagian kaca depan kendaraan bermotor, bagian dalam atau bagian kereta tempelan/ kereta gandengan yang telah ditentukan berisi data kendaraa n uji dan masa berlaku uji berkala. Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/ dipasang secara permanen dengan m enggunakan stiker pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan bermotor. Penguji Kendaraan Bermotor adalah petugas yang diberi wewenang dan tanggungjawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor. Uji berkala a dalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gande kereta tempelan yang dioperasikan di ja lan. Pelayanan Uji Kendaraan Drive Thru merupaka atu system elayanan uji •r--,u,.,..,.daraan dar· pelayanan uji yang dilakukan secara la ngsung d a dimana pengemudi kendaraan tidak awal proses administrasi hingga percepatan pelayanan publi Periode uji adalah ja..L...>-F.P,P. berkala. erupa surat keterangan yang aaraan yang sudah sesuai dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan sejak suatu perubahan bentuk rumah-rumah karoseri yang sudah memenuhi persyaratan tehnis suatu daraan dengan tidak merubah tipe dan spesifikasi teknis utama kendaraan. Rubah Sifat adalah suatu perubahan sifat atau jenis peruntukan suatu kendaraan misalkan dari umum menjadi bukan umum dan sebaliknya. Numpang Uji adalah pengujian terhadap kendaraan yang berasal dari luar tempat asal tersebut didaftarkan, karena sesuatu h al tidak dapat melaksanakan pengujian ditempat asalnya (asal kendaraan tersebut didaftarkan). Mutasi Uji adalah perpindahan domisli, baik antar unit pelaksana teknis dinas maupun antar provinsi sebagai akibat dari perpindahan domisli pemilik suatu kendaraan. Gesekan Nomor Kendaraan adalah berupa gesekan nomor uji kendaraan, nomor landasan / ch asis, dan n omor mesin suatu kendaraan. Persyarata n teknis adalah persyaratan ten tang susunan peralatan perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesu a i peruntuka nnya, emisi gas buang penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor. 146. 147. 148. 149. 150. 151. 152. 153. 154. 156. 157. 158. 158a. Laik jala n adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu diopera si- kan di j alan. Alat Pemadam Kebakaran adalah a lat-ala t teknis yang dipergunakan untuk mencega h dan memadamkan kebakaran. Pemeriksaan Pengujian Alat Pemadam Kebakaran adalah tindakan pemeriksaan dan atau pengujian oleh petugas yang telah ditunjuk secara dinas oleh Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan terhadap a lat pemadam kebakaran tersebut selalu dalam keadaa n berfungsi d engan baik. Ponten adala h tempat buang air besar/ kecil d a n atau untuk cuci/ mandi orang pribadi yan g disediakan oleh Pemerintah Kabupaten sebagai sarana fasilitas umum. Penyedotan Kakus a d alah kegiatan pelayanan penyedotan k s dengan menggunakan sarana mobil tinja milik Pemerintah K paten. Penyelenggara Tekomunikasi adalah perorangan, usaha milik daerah, badan u sah a milik negar instansi p em erin tah, instans i kea •~~ap-•i mendapatkan izin untuk meny jaringan telekomunikasi dan Penyelenggaraan Te~;0.r11-t.u pelayanan tele nya ko penyediaan dan terselenggarakan- o~-....... ,..,.., a _n,i.,n....-c,ah aan operator telekomunikasi yang .r..1v1~0.tt::l.l nya m em erluka n Tower Based Transeiver elanjutnya menjadi penyewa/ pengguna Menara L>"........ ,a. Menara adala h badan usaha yang m embangun, memiliki, me- ediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggar a telekomunikasi. Pengelola Menara a dalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain. Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan a hli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang m a mpu menyelengga rakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu h asil perencanaan menara untuk pihak lain. Jaringan uta m a adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomu - nikasi yang m enghubungka n berbagai elem en jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC) dan B ase Station Controller (BSC). Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penun-jang ja ringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruk- sinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi. Monopole adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal ta npa a danya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama la in. 159. 16 0. 16 1. 161a. 161b. 161c. 161d. 161e . 16 1f. Mena ra Bersama Telekomunikasi adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara b ersama oleh beberapa penyedia layanan telekomuni- kasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan tele-komunikasi berbasis ra dio (Base Transciver Station) b erdasarkan cellular planning yang diselarasakan dengan ren can a Induk Menara Bersa ma telekomunikasi. Menara Telekomunikasi Khus u s adalah m enara telekomunikasi yang ber-fungsi sebagai penunj ang jaringan telekomunikasi khusus. Menara Telekomunikasi kamuflase adala h menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana m enara terse but berada . Alat-alat Ukur, Takar, Timba n g dan Perlengkapannya yang selanjut- nya disingkat UTTP a dalah UTTP yang wajib ditera, ditera ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengu bagi pengukuran kuantitas dan / a tau kualitas. Alat Takar a d a lah ala t yang diperuntukkan a bagi pengukuran kuantitas atau penaka ran. Ala t Timbang a da lah a lat yang di pengukuran m assa atau penimba.¥1.= .u Alat Perlengkapan adalah pelengkap atau t akai se bag~i atau timbang yan g u penimbangan. a1 d engan tanda tera sah atau r a atau memberika n keterangan tertulis s,Col4L.--u.,au tanda tera bata l yang berlaku, dilakukan t5te:.ai:aK berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas P yang belum dipakai sesuai persyaratan dan atau a n yang berlaku. era Ulang a d alah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah a tau tanda tera batal yang berlaku atau memberika n keterangan tertulis yang b ertanda tera sah atau tanda tera b a tal yang berlaku, dila kukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan a tas alat-alat UTTP yang telah di Tera. 161h. Pengujian adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standard untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat m etrologis) a tau menentukan besaran a tau kesalahan p en gukuran. 16 1i. Kalibrasi adalah kegiata n untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan ba h an ukur den gan membandin gkan d engan standard ukurnya yan g mampu telusur ke standa rd nasional untuk satuan ukuran d an / atau internasional. 161j. Surat Keterangan Pengujian/ Sertifikat adalah sura t yang berisi hasil peng-ujian yang telah dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan/ a tau Alat Ukur Metrologi Tehnis.
162.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
163.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
164.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
165.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah 166. 167. 168. pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi jumlah kelebihan pembayaran retribusi karen 1 lebih besar daripada retribusi terutang. Surat Tagihan Retribusi adalah surat untu l'F'-~'~1;u STRD, sanksi n menghimpun dan mengolah 1 yang dilaksanakan secara objektif ~~n suatu standar pemeriksaan untuk menguji kewajiban perpajakan daerah dan retribusi tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus dan disisipkan huruf 1, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai beriku t :