menetapkan Peraturan Oaerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Kabu paten Jember Tahun Anggaran 2021 ; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di hngkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, .Jawa Barat dan Oaerah lstimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)~ 2
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepuhIik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Ind sia Tahun 2009 Nornor 130, Tambahan Lernbaran Neg republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Daerah (Lembaran Negara Republik I i 244, Tambahan Lembaran N Mfe ~ 1k 5587) sebagaimana telah . ~ j , I r a Undang-Undang No l:ut~ l Dl t atas Undan - g oIloo il Pemerin t 1E ( r repu blik Indonesia Tah ~I' b baran Negara Republik t~~;t ) 109 Tahun 2000 tentang U~ epala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (a Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, \am,ba mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 'Vatl 'an Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan euangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnurn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ten tang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerin tah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran 3 Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); .
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041); ,
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Neg Tahun 2017 Nomor 106);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Keuangan Daerah (Lemba " 2019 Nomor 42); J I
19.Peraturan Men 0 007 tentang Car ~ . daerah tentang .......,.__" a a aerah dan Rancangan P15'r~I'f"lill ~ e ng Penjabaran Anggaran el~j aerah sebagaimana telah diubah eri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan ncangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelo1aan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (berita negara Repuhlik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tat a Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pem bangunan dan Keuangan Daerah;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; ,
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Oaerah; 4
26.Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemeriritah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENJEMBER D~ BUPATIJEMBER Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER TENTAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH T ANGGARAN2021.