1.Daerah adalah Kabupaten Jember.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jember.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Jember.
4.Bupati adalah Bupati Jember.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Jember.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnr, disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan agai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pem tan pajak dan retribusi.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/ata,u.,---riiod merupakan ukan u::,,,•-·- r ainnya, ntuk apapun, mpulan, yayasan, 12. 13. 15. kesatuan, baik yang melakukan usaha m yang meliputi perseroan terbatas, badan usaha milik negara auw:cl; organisasi ma_ 0 s""1~, organisasi yang sejenis, ~-aacian lainnya.lembaga t us~b. P ak lain pe bermot Kabupa ah Pemakaian Kekayaan Daerah antara angunan, laboratorium, ruangan, kendaraan ·\11,1!,{JJ.,<iar /atau fasilitas lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Tan,ah--aclalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten. ihapus. Dihapus.
16.Dihapus.
17.Perairan adalah perairan Indonesia yang meliputi perairan pedalaman sungai, telaga, waduk, rawa dan genangan air dan lain-lain.
18.Bangunan/Gedung adalah bangunan/gedung termasuk halaman dan segala perlengkapan yang disediakan didalamnya yang dimiliki/ dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten.
19.Kendaraan/ Alat Berat adalah kendaraan/ alat berat yang dimiliki/ dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten meliputi bus, truck, pickup, dump truck, mesin gilas jalan dan alat berat lainnya.
20.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa dan pusat perdagangan.
21.Dihapus. 21a. Pertokoan adalah tempat atau kompleks rumah toko (ruko) yang berupa bangunan permanen yang digunakan untuk usaha berjualan.
22.Pedagang adalah perorangan atau badan yang melakukan kegiatan pemia- gaan/ perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
23.Izin Pemakaian Pasar adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati untuk seseorang atau badan yang memakai gudang, toko, kios dan las pasar yang dikuasai Pemerintah Kabupaten.
24.Tempat Pelelangan adalah tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli secara lelang.
25.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang serta perpindahan moda angkutan.
26.Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
27.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan ale 28. 29. 30. 31. 32. peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di at rel. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan ·-;:e-;:_:, akkan oleh tenaga manusia dan/ a tau hewan. Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa penginapan/pesanggrahan/villa yang dis oleh Pemerintah Kabupaten. Tempat Penginapan ad pelayanan berikut mendapatkan fasilitas lain yang tersedia di pe Berdi a a ermalam di pesanggrahan dengan ep)!fuerpp,an berikut fasilitas penginapan, peralatan, n'!S-:>'""'"edia atau tanpa peminjaman peralatan makan 1a di pesanggrahan untuk tinggal sementara waktu yaknya 6 (enam) jam dengan tidak memperoleh fasilitas kamar. Ru Potong Hewan yang selanjutnya disebut dengan RPH adalah suatu angunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
33.Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
34.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
35.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan terteniu dari Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
36.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daeral\ melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
38.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
39.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
40.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
41.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah a, keterangan, dan/ a tau bukti yang dilaksanakan secara o tif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan k menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daer-a!J/4"1 r/,giJ,11.1~i dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaks peraturrar, _..- perundang-undangan perpajakan daera,h--da,rf
42.Penyidikan tindak pidana di bi serangkaian tindakan y mengumpulkan b di bidang p ters usi adalah mencari serta at terang tindak pidana IJlil,Ji---yang terjadi serta menemukan etentuan d (satu) huruf I a ) huruf g, h dan huruf i diubah dan disisipkan I , sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :