DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 21 Tahun 2025

Nomor
21
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang penetapan indikator kinerja utama pemerintah daerah yang memenuhi karakteristik indikator kinerja yang balk dan cukup memadai guna pengukuran kinelja unit organisasi yang bersangkutan yaitu : a. spesifik; b. dapat diukur; c. dapat dicapai; d. relevan; dan e. memiliki batas waktu.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…