4.Bupati adalah Bupati Jember.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Pemerintah Kabupaten Jember.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, / prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada aparat pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan aparat penunjang yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan aparat pemungut pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
11.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan ~ yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada bangunan gedung untuV kegiatan meliputi : pembangunan gedung baru, clan/ atau __p.rasa:;ana bangunan gedung, rehabilitasi/renovasi bangunan~edng dan/atau prasarana bangunan gedung, meliputi pelestarian/~ a !. 1MB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis yang telah--d1 e t)0 o eh Pemerintah Daerah diberikan untuk dapat memulai el'>l}.'f<l,nq.a,I'f kbn Eksi bangu~ gedung dan merupakan prasarat .un ·lj: e a I a 1 yanan utihtas kota yang melipu~e J i~ hst . , ai . ,.-tefupon dan
12.!:gunan ",~?u 1 a~r:\~ 'ip k (tr I. i~ ~ru~ fungsi dan keguna'!c!ln,ra 1:!i'Jtl rigqr~ sert 111;~nfaatkan sebaga1 human, tempat tinggalA rI~a rre·a1::Jil a a1J k9gamaan dan/ atau berfungsi khusus -;;:;'aup~ beh gs1~-•~ta'pekerjaan konstruksi fisik lainnya, yang meruμ, s1' angunan dimaksud, antara lain bangunan gedung, ban~~ a· /irig 1, bangunan sarana telekomunikasi/listrik terbuka maupjJh 1,.,1 e~, perpipaan gas maupun air minum dan pemasangan papan~ame, serta pekerjaan pembuatanjalan danjembatan. /" 13 Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung kepada pemerintah daerah, atau kepada pemerintah untuk bangunan fungsi khusus.
14.Pemilik bangunan gedung adalah orang atau badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
15.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/ a tau di dalam tanah dan/ atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
16.Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan disekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya maupun dari segi ekosistem.
17.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah dana yang dipungut oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan yang diberikan untuk biaya proses administrasi yang meliputi pemecahan dokumen izin mendirikan bangunan gedung, pembuatan duplikat/copy, pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan gedung, dan/atau perubahan non teknis lainnya.
18.Indeks terintegrasi atau terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggun8.an bangunan gedung, sebagai faktor penggali terhadap harga retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan U saha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Hukum lain untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau ____,,,,.,. beberapa trayek tertentu. ,,,...,,--
22.Izin Angkutan Tidak Dalam Trayek adalah izin yang diberik0 =-'lr,epada pelayanan penumpang umum yang tidak dalam trayek.
23.Angkutan penumpang umum adalah kendaraan be 119t r ang disediakan 24. untuk dipergunakan oleh umum dengan d~gtJ · y,fo . ~ mempunyai asal dan ~ua1~' '",11 t '\ ip ap dan jadual orang dengan mobil bus, ~11191 11 1 1 ~• ~ · ~ifsyang tetap maupun tidak-berj'(dp~('5' · 1 ·1a., , e .
25.Mobil pen'lJilp"ifni;lfia1JJ, ~' d a e ..btt,v.alhgkutan orang yang memi- _......,atau y f ef triy i!f"j<I 1 J ~i {(.5()0 (tiga ribu lima ratus) kilogram. dudu [ e\:,fh garn3~delapan) orang, termasuk untuk pengemud1 atau yang bera\hi\"Llellib,dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
27.Bus l&cir,;;:;-alah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 (sembilan) sampai ~efiii'an 16 (enam belas) tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar ~ tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan ~- panjang kendaraan 4 (empat) sampai dengan 6,5 (enam koma lima) meter.
28.Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 (enam belas) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 (enam koma lima) sampai dengan 9 (sembilan) meter.
29.Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 (dua puluh delapan) tempat duduk dengan ukuran dan jarak an tar tempat duduk normal tidak tennasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 (sembilan) meter.
30.Angkutan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas. . 6.
31.Angkutan khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus. 31.a. Izin Usaha Perikanan ada!ah yang selanjutnya disingkat !UP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 31.b. Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk meme!ihara, membe- sarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan menyimpan, mendingink:an atau mengawetkannya untuk tujuan komersial. 31.c. Pembenihan Ikan adalah usaha pengadaan, pengelolaan dan peredaran benih ikan. 31.d. Pembesaran Ikan adalah usaha meme!ihara ikan dari ukuran benih sampai _,---/ ukuran ikan konsumsi. ~ / 31.e. Tenaga Kerja Asing ada!ah Warga Negara asing pemegang v· aclengan maksud bekerja di wi!ayah Indonesia. 31.f. Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Inda ~l:' g ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam _;:..an a i~e ologi dan ali~ keahlian. ~ I A -,,\ ~ 31.g. Pemberi Kerja Tenaga Kerja As~Yi'f',g}~' j yJ,.raflt;,J o PeIJ)ben Kerja TKA adalah badan hukun,va:'"!f'U ~f £J,if ya /ang \ln_~perkerjakan TKA dengan membayar upahpit\? l'mf.la daIJm J uk ai~ 31.h. Rencana Pe · na r Ke i,a~~e+ 1 etja ll 1og~ selanjutnya disingkat RPT,y':31,ua re~f a e~g!\1-'f a , ,pada jabatan tertentu yang dibuat ole<P -~tie i ~1[ ~ j'_'.t,2n~ waktu tertentu yang disahkan oleh 31.i. I~i:nt_e~J#e e -~t1:!r,;;;;:~ ;~:j: Asing yang selanjutnya disebut IMTA adal~I~~t( ertu1isyang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk ' _,<" kepa~emberi kerja TKA. 31.j. etpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja asing sesua! peraturan perundang-undangan. 3 I.k. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selan- jutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
32.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
33.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
37.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
38.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang~ undangan yang berlaku. ~
39.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan me~olah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara--'objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemerik.saarC' ntuk menguji 1 kepatuhan pemenuhan kewajiban perpaj!JJ<an::=;~~h ~dan retribusi __,./' dan/ atau untuk tujuan lain dalam_,.....ra g}cf{l__ Tie a ~a~ an ketentuan,,.. peraturan perundang-undanga~~ d; ;•,f,,/y r Ji usi ~rah.
40.Penyidikan tindak pidana dH5 d~ i§f' '';Qi~\011;_.,tettibusi adalah serangkaian tind~~ :Jfjruk di P: n, j/:!i~rttuk mencari serta mengumpulk --tiuk i J g nfeln I f; I!¥ ilie buat terang tindak pidana ~;,:::antt'JYOJu f ih~:: ditambahkan 1 (satu) huruf, yaitu ~· h~~uf e, se11~~~yi~bagai berikut: 1/.. Pasal 2 Jenis.,........~triOusi Perizinan Tertentu terdiri atas : a_....,--"Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; ~- dihapus; ,., c. Retribusi Izin Trayek; dan