DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
20

Ringkasan

peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren. Ruang lingkup materi muatan peraturan daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi: a. penyelenggaraan dan kategori pesantren; b. tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren; c. pendanaan; d. partisipasi masyarakat; e. pelaporan; dan f. ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…