Cukup Jelas Pasal 1 1 Cukup Jelas TAMBAIIAN LEM13ARAN DAERAII KABUPATEN JEMBER TAHUN 2025 NOMOR 3 n£FjcAf`]A #EAASAE{Guf+Ah{ j#NS{{A #`ENfffGfi# DA€R#H {Rpj#D} Kc]beatenJember TQhun 2025-2029 BABY PENLJTUP BAB ini menyajikan penjelasan mengenai kesimpulan substansial, kejdah pelaksanaan, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran pembangunan di daerah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Umum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) tahun 2025-2029. 5,1. Kesimpulan Substansial Mengacu pada proses penyusunan RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2025-2029 yang menjabarkan komitmen publik berupa visi, misi dan program prioritas Bilpati tahun 2025-2029, yaitu Muhammad Fawait, SE„ MSc dan Wakil Bupati Dr. Djoko Susanto, SH., MH., maka dapat disimpulkan bahwa;
a.Dokumen ini telah mengikuti ketentuan aturan perllndangan yang berlaku sehingga memastikan adanya keselarasan rencana pembangunan Kabupaten Jember Tahun 2025-2029 dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Jember tahap pertama, serta pembangunan ].angka menengah Provinsi Jawa Timllr, dan Nasional.
b.Substansi Vlsi dan Misi telah dijabarkan ke dalam Tujuan dan Sasaran pembangunan jangka menengah sesuai kaidah penjenjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
c.Komitmen program afirmasi Kepala Daerah berupa 17 Program Prioritas telah dijabarkan ke dalam nomenklatiir program perangkat RPJMD Kabupaten Jember i:ahun 2025-2029 V-1 LJ f¥ENcj*p!ApEMSANGL§rdANjAriSRAMENEREes#HDAERriH{p`pj"D} KabupalenJemba Tohun'2025-2029 daerah untuk memastikan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan target owputdan otrfrome yang telah ditetapkan.
d.Rumusan Strategi dan Arah Kebijakan yang ditetapkan, selanjutnya dituangkan dalam tiga substansi dasar fokus pembangunan, yaitu (1) Pertumbullan EI{onomi; {2) PenanggLIIangan Kemiskinan, dan
(3)Peningkatan Kualitas SDM yang selanjutnya disebut sebagai TRISULA PEMBANGUNAN. Trisula pembangunan ini adalah prioritas utama yang akan dicapai secara simulfan dengan delapan Indikator Utama Pembangunan (IKU) Kabupaten Jember. 5.3. Kaidah pelaksanaan Kaidah pelaksanaan memiliki tujuan utama agar pelaksanaan RPJMD berjalan dengan baik melalui panduan berbagai hal penting yang mendukung efisiensi dan efektivitas. Dengan kaidah pelaksanaan yang sistematis, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja selaras untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMD KabLlpaten Jember Tahun 2025-
2029.Kaidah pelaksanaan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1.Koordinasi Antar perangkat Daerah (PD) Seluruh Perangkat Daerah (PD) atau unit kerja wajib melaksanakan koordinasi baik secara intemal maupl]n lintas OPD (an7ff cuffl.ng program). Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan mendukung pencapaian outcome RPJMD secara efektif dan efisien. Dengan adanya koordinasi lintas sektor, maka program-program yang tumpang tindih dapat dihindari, sehingga sumber daya yang ada dapat djmanfaatkan secara optimal.
2.Adanya faktor Ekstemal selama proses pelaksanaan RPJMD Apabila selama periode pelaksanaan RPJMD ini terjadi perubahan asumsi dan adanya faktor ekstemal yang secara signifikan dapat mempengaruhi target kinerja, maka diharapkan penyesuaian dilakukan dengan tetap mempertahankan target kinerja RF9MD. Hal ini mencerminkan pentingnya men].aga fleksibilitas dalam merespons RPJMD lfabupaten Jember i;ahun 2025-2029 V-2 tu 'r. `,S. EENcfifJf pffvfuiLBANGi¢riAN jaRES.RA /riENENgj*H DAEgck# !R?j~`D} fabeolenJembeT TQhun 2025-2029 dinamika eksternal dengan tetap fokus pada tujuan utama yang telah ditetapkan. 5.4. Pengendalian dan Evaluasi. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota terdiri afas tiga bagian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Pertama, berdasarkan Pasal 265 yaitu, pengendalian dan evaluasi perumilsan kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup lingkup daerah kabupaten/kota meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan daerah. Kedua, berdasarkan Pasal 280 yaitu, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota meliputi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Ketiga, berdasarkan Pasal 296 yaitu, evalliasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah lingkup daerah kabupaten/kota meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD. Apabila terdapat s.fuasi dan kondisi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di atas, maka dapat dilakukan pengendalian dan evaluasi ya ng bertujuan untuk mem asti ka n penca paia n tujuan pembangunan. Pengendalian dilakukan dengan penyusunan indikator kinerja yang jelas unfuk setiap program, diikuti dengan pemantauan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai jadwal, anggaran, dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan internal dan ekstemal melalui sistem pengendalian internal dan lembaga pengawas seperti BPK dapat membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi berfujuan untuk menilai sejauh mama hasil pembangunan telah mencapai tujuan yang diinginkan. Langkah pertama dalam evaluasi adalah pengumpulan data yang relevan, diikuti dengan analisis kineja unti]k menilai efektivitas dan efisiensi program. Penilaian ini mencakup tiga aspek utama, yaitll: outywf, outcome, dan /.mpE}ct dari setiap kegiatan pembangunan. RPUMD Kabupaten JeiTiber i:aliun 2025-2029 V-3 Kohopoten Jembg Tohun 2025-2029 Evaluasi juga melibatkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan pandangan objektif, dan hasil evaluasi disusun dalam bentuk laporan yang memuat temuan, analisis, serta rekomendasi perbaikan. Tindak lanjut dari hasil evaluasi dapat menjadi acuan pemumusan kebijakan pembangunan di masa depan agar dapat dijmplementasjkan dengan lebjh baik. Dengan hasil pengendalian dan evaluasi yang lebih balk dan menyeluruh, maka pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Demikjan beberapa ketentuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2025-2029 sebagai acuan pelaksanaan. Hal-hal yang belum diatur dalam dokumen ini dapat dilaksanakan sesuaj dengan peraturan perundangan yang berlaku. BUPATI JEMBER, ttd MUHAMMAD FAWAIT fi. Sekretaris tLd Daerah, I._¥p.±_9_F£ RP9MD Kabupaten lember Tahun 2025-2029 V-4 6a»nan Sesi!aj Asljnya KEFALArd A.ZA riiEi3ffi@T5Ti£S ':.A i'i ii.1`!!(UM :±i,`j`-#rJiH- llS.i 100¢ I.