Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jember. Ditetapkan di Jember pada tanggal 4 Mei 2020 BUPATI JEMBER, ttd Diundangkan di J ember pada tanggal 4 Mei 2020 EMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER, NOMOR 61- 5/2020 T 7
b.Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
c.Kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.Transparan, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
e.Efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaran tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal; dan
f.Kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah serta penyusunan Neraca Pemerintah.