Nilai jual untuk bumi dan bangunan sebelum diterapkan tarif pajak, dikurangi terlebih dahulu dengan NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk NJOP Bangunan dan Setiap Wajib Pajak yang memiliki beberapa Objek Pajak Bangunan, yang diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satu Objek Pajak Bangunan yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak Bangunan lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 45