Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara pada tanggal 23 Desember 2016 BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal 23 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, ttd GEDE GUNADNYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2016 NOMOR 65. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, PROVINSI BALI : (11, 112 /2016). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI I UMUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanatkan bahwa Penyertaan Modal pemerintah Daerah pada perusahaan negara/Daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan Daerah, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas, Bank Pembangunan Daerah Bali. Disamping itu untuk memperluas Investasi Pemerintahan Daerah khususnya dalam bentuk Investasi Langsung yaitu melalui Penyertaan Modal Daerah, dan memberikan peluang kerjasama dalam berinvestasi, serta menjamin Badan Usaha dalam bekerjasama berinvestasi disadari perlunya membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah dan juga salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah telah melaksanakan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dengan dasar hukum Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali akan berakhir sampai dengan akhir tahun 2016 dengan total Penyertaan Modal sebesar Rp. 22.092.000.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah), Dari penyertaan modal yang telah disertakan selama lima tahun terakhir, Pemerintah Daerah memperoleh deviden atas Penyertaan Modal. Sehubungan . . . Sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu Penyertaan Modal Daerah pada akhir Tahun 2016, sebagaimana tercantum didalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012, maka di tahun 2017 Pemerintah Daerah melaksanakan Penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Penyertaan Modal Daerah diberikan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan besaran nilai Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang diangsur dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. II PASAL DEMI PASAL