Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara pada tanggal 23 Desember 2016 BUPATI JEMBRANA, Ttd I PUTU ARTHA Diundangan di Negara pada tanggal 23 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, ttd GEDE GUNADNYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2016 NOMOR 66. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, PROVINSI BALI : (12,113/2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA I. UMUM. Penyertaan Modal merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah dan cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga dengan demikian diharapkan dapat menjamin terlaksananya tertib administrasi dan pengelolaan Penyertaan Modal Daerah . Penyertaan Modal Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah, dan juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian penetapan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, social, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi Daerah berupa kekayaan Daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan Daerah tersebut perlu didukung dengan sumber pembiayaan Daerah melalui ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan Daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan Daerah atau investasi melalui Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD dan/atau Badan usaha lainnya. II. PASAL DEMI PASAL.