1.Daerah adalah Kabupaten Jembrana.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Jembrana.
4.Dewan . . . 3
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana.
5.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melaui perangkat penerima siaran.
6.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekwensi radio, melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
7.Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengan pandang, yang menyalurkan gagasan dari informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
8.Lembaga penyiaran Publik lokal adalah lembaga peyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau televisi bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat, yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI ) untuk televisi.
9.Radio Ananta Praja Swara FM Pemerintah Kabupaten Jembrana yang selanjutnya disebut Radio Ananta Praja Swara FM adalah Radio Publik Lokal milik Pemerintah Kabupaten Jembrana.
10.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada daerah sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggung jawabkan secara periodik kepada masyarakat.
11.Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
12.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik.
13.Penyelenggaraan Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal.
14.Kepala . . . 4
14.Kepala Stasiun Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Publik Lokal Ananta Praja Swara FM Pemerintah Kabupaten Jembrana.
15.Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
16.Siaran Lokal adalah Siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu Kabupaten sesuai wilayah layanan siaran.
17.Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang di berikan oleh Negara kepada lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.