Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara. pada tanggal 18 Agustus 2015 BUPATI JEMBRANA, ttd I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara. pada tanggal 18 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, ttd GEDE GUNADNYA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2015 NOMOR 51 G:\DATA\EX USER1\2015\KPTS\PERDA TENTANG PENYERTAAN MODAL AERAH PADA PDAM TIRTA AMERTHA JATI KABUPATEN JEMBRANA.docx NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, PROVINSI BALI : (6/2015) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 6 TAHUN 20155 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA AMERTHA JATI I. UMUM Sumber daya air merupakan karunia Tuhan serta sumber daya alam atas manfaatnya yang multi fungsi dan tidak tergantikan, yang semestinya harus dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, keterbukaan dan dapat dipertanggung jawabkan. Dimana saat ini sudah mulai terasa kesulitan mendapatkan air bersih, khususnya pada daerah-daerah tertentu yang dipicu oleh berkurangnya areal penyerapan air, rusaknya kawasan hutan, beralih fungsinya lahan dan meningkatnya kepadatan dan kebutuhan masyarakat. Disisi lain ketersediaan air berpeluktuatif sesuai dengan musim serta adanya paktor biaya yang terus meningkat khisusnya biaya BBM/PLN yang cendrung terus naik. Sehingga tanpa disadari saat mendatang air akan menjadi barang sosial yang mempunyai nilai ekonomi yang mahal dan akan sulit memperolehnya Berdasarkan kompleksitas permasalahan disebut diatas dan akibat terbatasnya kemampuan PDAM sebagai Perusahaan Daerah dalam meningkatkan kualitas dan penambahan cakupan pelayanan, maka untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan sejalan dengan Program Pemerintah yaitu MDGs dimana seluruh masyarakat harus mendapatkan pelayanan air minum pada tahun 2019, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan kerjasama investasi dengan memberikan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Amerta Jati Kabupaten Jembrana yang diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL