Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
…
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara. pada tanggal 28 Mei 2024 BUPATI JEMBRANA, Ttd I NENGAH TAMBA Diundangkan di Negara pada tanggal 28 Mei 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, Ttd I MADE BUDIASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 1. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, PROVINSI BALI ( 1,12/2024). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA I. UMUM Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut. Sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 1.
Membuka PDF…