1.Daerah adalah Kabupaten Jernbrana.
2.Pernerintah Daerah adatah Pernerintah Kabupaten Jembrana. 3- Bupati adala}l Bupati Jelnbrana.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana-
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungar:r Pernerintah Daerah.
6.Badan Penanggulangan Bencaia Daeral. yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Bada.rl PerranggulaI1garr Bencarra Daerah Kebupaten Jernbrana-
7.Anggaran Pendapatarr dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan ta}unarr Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Badan . /L T
8.Badan Nasional penanggrrlangan Bencana yang selanjutrtya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-Departemen sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan.
9.Bencana adalal. peristiwa atau rarrgkaian peristiwa yarrg rnengarrc€un darr mengganggu kehidupan dan penghidupan rnasyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam rnaupun faktor manusia sehingga rnengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dajnpak psikologis. 10- Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disebut Fon-rm adalah suatu forurn untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko Bencana di Daerah.
11.Bencana Alarn adala}. Bencana yartg diakibatkan oleh peristiwa atau serarrgkaian peristiwa yang disebabkan oleh a-lam antara lain berupa gernpa ballni, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
12.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya pencega-t.a.r} bencana yang dilaksanakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat Bencana, dan Pascabencana.
13.Pengurangart Risiko Bencana adalah kegiatan unt\rk mengurangi ancarnan dan kerentanan serta meningkatkan kernarnpr-r€rn rnasy€rrakat dalam menghadapi Bencarra-
14.Piabencarra adalall situasi dirnana tidak terjadi Bencana.
15.Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perencEuraan yang berisi kebijakan strategi, prograrn, dan pilihan tindakan dalarn Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dari tahap Prabencana, tarrggap darurat dan pasca Bencana.
16.Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang rnerniliki kondisi atau karal<teristik geologis, biologis, hidrologis, klirnatologis, geografis, sosiat, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang rnengurangi kernannpuan mencegah, rneredallr, mencapai kesiapan, dan rnengurangi kernarnpuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. 17- Risiko t f L7. 14. 19. 20. 2t. a.) 23. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditirnbulkarr akibat Bencana pada suatu wilayah dalam kurun wal<tu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa arnarl, rnengungsi, kerusalan ataar kehilangan harta, dan gangguan kegiatan lnasyarakat. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan unt\rk mengantisipasi Bencana rnela-lui pengorganisasian serta lnelalui langkall yang tepat guna dan berdaya guna. Mitigasi adalah serangkaiarr upaya untr.rk mengurangi Risiko Bencana, baik melalui pernbangunan fisik rnaupun penyadaran dan peningkatan kemannpuan menghadapi zrrlcErrrrarl Bencana. Tanggap Darurat Benca-na adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani darnpak buruk yang ditiinbulkan, yang rneliputikegiatan penyelarnatan dan ewal<uasi korban, harta benda, pemem-rhan kebrrtuha! dasar, perlindungan, pengurusarr pengungsi, penyelarnatan, serta pemulihan prasarana dan saiaila. Pascabencana adalah situasi setelah Tanggap Darurat Bencana. Rehabilitasi adalah perbaikan darr pemulihan selrlua aspek pelayanan publik atau rnasyarakat sampai tingkat yang rnernadai pada wilayah Pascabenca-rra dengalr sasaian utarna untuk norrnalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah Pascabencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semlra salana dan prasarana, kelernbagaan pada wilayah Pascabencar-ra, baik pada tingkat pernerintahan maupun masyarakat dengan sasaran Lltarna tumbuh dai berkernbangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukurn dan ketertiban, dan bangkitnya pera-n serta masyarakat da]am segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah Pascabencana. 24- Kearifart t I 24. 25. 26. 27. 24. ,o 30. 31. 32. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat ai'rtara lain pengakuan dan penghorrnatan terhadap kesatuan masyarakat hukurn adat beserta hak-trak tradisionalnya. Korban Bencar1a yang selanjutrtya disebut Korban adalah orang atau sekelompok orang yang rnenderita atau mertingga,l dunia akibat Bencana. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa kelual dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat buruk Bencana. Penyintas adalah Korban yang selarnat dan mampu bangkit kembali. Kemgian adalah berkurang atau hilarrgnya manfaat dari suatu kepemilikal Korban. Irrnbaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemndalg-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerLls yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayal. Negara Kesatuan Republik Indonesia Organisasi Kernasyarakatan adalah organisasi yaig didirikan dan dibentuk oletr rnasyarakat secara sukarela berdasarkan kesarnaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalaln pembartgunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undalg Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kelompok Rentan adalah bayi, anal< usia di bawa} tirna tahun, anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau rnenl .rsui, penyandang cacat/disabilitas dan orang yang kondisi fisik melemah atau lanjut usia dan orang yang terganggu kejiwaannya. I.ernbaga Internasional adalah organisasi yang berada dalarn lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-BaJrgsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
33.L€mbaga I I 7 33. 34. 35. 36. Lembaga Asir:rg Nonpemerintah adalal' suatu Lembaga Internasional yang terorganisasi secara f\rngsiona.l bebas dari dan tidak mewakiti pernerintaha-rr suatrr negara atal.l organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negaia dirnama organisasi itu didirikan. Desa Adat adahn Desa Adat di Bali sebagairnana dirnatsud dalarn Peraturan Daeiah Provinsi Bali Nornor 4 Tahun 2Ol9 tentang Desa Adat di Bali, di wilayah Daerah. Dana Perrangglrlangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi Penanggulangan Bencana untuk tahap Prabencana, saat tanggap damrat, dan/atau Pascabencana. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/ataar badan hukum. dan