Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara pada tanggal 29 Desember 2017 BUPATI JEMBRANA, ttd. I PUTU ARTHA Diundangkan di Negara pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, ttd. I MADE SUDIADA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2017 NOMOR 78. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, PROVINSI BALI : (10, 88 / 2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA
1.UMUM. Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 ini, berdampak pada harus dicabutnya beberapa Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, serta untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 1339/01-B/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Nomor : 1384/01- B/Hk/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persetujuan Prinsip, Nomor : 1391/01-B/Hk/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 tahun 1995 tentang Pajak Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa, Nomor : 1393/01- B/Hk/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Desa, Nomor : 1392/01-B/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas Ijin Usaha Hotel Melati, Pondok Wisata dan Rumah Makan/Restoran/Warung Wisata. Nomor 1385/01-B/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha Industri dan Perdagangan, maka terhadap beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana. II. PASAL DEMI PASAL