2.Pemerintah Daerah adalah pemerintah Kabupaten Jembrana.
3.Bupati adalah Bupati Jembrana.
4.Pemerintah Provinsi adalah pemerintah provinsi Bali.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwakilan naryat 6aerah Kabupaten Jembrana.
6.Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat tegrlql yang mendukung perikehidupan d"" penghidupan.
8.Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisikn-va serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
9.Kawasan Perkotaan adalah wiiayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan- funisi Kawasan Permukiman perdaerahan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 1O. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk p..rg.lol"an sum6e. daya alam dengan susunan fungsi Kau,asan permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11.Perumahan ..f r -4
11.Perumahan dan Kawasan permukiman yang selanjutnya disingkat PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan Kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan iualitas terhaaap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyeAiaai tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
12.Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman adalah kegratan perencanaan, pembangunan, pemanfaata_n, dan pengendalian, -termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pe*Ui"yaa", "J.t" _ ^ p9.at, masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
13.Lingkungan Hunian adalah bagian dari Kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
14.Lingkungan Siap Baagun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas_batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
15.Permukiman adalah bagran dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan ptrumatran yan! mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan tungsi lain di Kawasal Perkotaan atau Kawasal perdesaan.
16.Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunin, ting;kat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas banguian _ _ serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
17.Perumahan adalah kumpulan rumah "sfagai
18.Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
19.Perumahan dan Kawasan permukimin Tradisional Bali adalah Perumahan dan Kawasan permukiman yang memiliki struktur ruang dan pola ruang berdasaikai budaya Bali yang menyatu dengan desa adat.
20.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebrgai ler_npat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. 2l.Hunian Berimbang adalah perumahan atau Lingkungan Hulian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah.
22.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutufian bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
23.Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
24.Utilitas ...f / ,4'utilitas Umum adarah kelengkapan penunjang untuk _ _ pelayanan Lingkungan Hunian. 25' Prasarana, sarana dan utilitas umum, yang seranjutnya disebut psu adalah kerengkapan --dJsar fisik yang rnemenuhi stendar tertentu untuk kebutuhan u"rt*6"i tinggal yang_layak, sehat, amarl, dan nyaman, serta fasilitas dan kelengkapan penunjang Lingkungan Hunian ),an; mendukung . gelfelenggaraan dan pengembangarl kehidupan sosial, budayd dan ekonomi. 26' Rencana Tata -Ruang- wilayah n".."rr Jembrana, yang selanjutnya disebut RTRW Daerah adarah hasil perencanaan tata rua'g yang merupakan kesatuan geografis beserta _ segenap unsur terkait yang batas dan - _ sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
27.Rencana pembangunan dan rengembangan perumahan dan Kawasan permukiman Kabupaten Jembrana Tahun 2025-2045, yang selanjutnya diseblt Rp3Kp Daerah adarah dokumen perencanaan umum penyerenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman yang tertooidinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. 28" Rencana Kawasan permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai iedoman dalarn memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perdaerahan dan perdesaan ,serta tempat kegiatan pendukung ,""s dituangkan dalam rencana jangka pendek, l""Sk; menengah, dan jangka panjang.
29.Indikasi Program adalah petunJ'uk yang memuat usulan program pembangunan dan pengembangan perumahan dan Kawasan Permukimar, perkirra*r, p.rid"oaan beserta sumbernya, instansi pelaksarru., da, *u.kt* pelaksanaan. 3o. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adai, lembaga - dan/atai badan hukum. nori pemerintahan yang mewakili kepentingan individu, kelompok, sektor, irofesi kawasan atau wilayah tertentu dalam penyelenggaraan penataan ruang.
31.Peran Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan klpentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
32.Forum Pengembangan perumahan dan Kawasan Fermukiman yang selanjutnya disebut Forum pKp adalah wadah untuk mempertemukan dan mernbicarakan kepentingan bersama daiam penyelenggaraan pKp.
33.Kelompok Kerja pengembangan perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut pokja pKp adatah lembaga yafl g mengoor.dinasikan pengembarlgan pKF.