DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2025

Nomor
13
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

APBD Tahun Anggaran 2026 berjumlah Rp1.174.316.544.976,00 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) terdiri atas pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp1.133.816.544.916,00 (satu triliun seratus tigapuluh tiga miliar delapan ratus enam belas juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) b. Belanja Daerah Rp1.170.816.544.916,00 (satu triliun seratus tujuh puluh miiiar delapan ratus enam belas juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) - _Defisit/Surplus Rp (37.OOO.O0O.OOO,O0) (tiga puluh tujuh miliar rupiah) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp40.500.000.000,00 (empat puluh miliar lima ratus juta rupiah) 2. Pengeluaran Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) Pembiayaan Netto Rp37.OOO.O00.OOO,OO (tiga puiuh tujuh miliar rupiah) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 (nol rupiah)

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…