1.Daerah adalah Kabupaten Jembrana.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana.
3.Bupati adalah Bupati Jembrana.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Perencanaan ...
11.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu.
12.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah. adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/ kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah.
19.Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan, sub kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan.
20.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
21.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
22.Musyawarah ...
22.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.
23.Musrenbang RPJPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJPD.
24.Musrenbang RPJ MD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJ MD.
25.Musrenbang RKPD merupakan forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RKPD.
26.Musrenbang Kecamatan merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas kecamatan.
27.Musrenbang Kelurahan merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah penanganan program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas pembangunan kelurahan sebagai bahan dalam penyusunan RKPD.
28.Musrenbang Desa merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas pembangunan desa.
29.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah.
30.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemeri ntahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
31.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat dengan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
32.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
33.Pagu ...
33.Pagu Indikatif adalah pagu anggaran sementara yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
34.Kerangka Anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai APBD untuk mencapai tujuan pembangunan Daerah.
35.Kerangka Pendanaan, adalah analisis pengelolaan keuangan Daerah untuk menentukan sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, optimalisasi penggunaan sumber dana dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya mencapai visi dan misi Bupati serta target pembangunan.